Pengacara Anggoro Mengaku Dilarang Jenguk Klien
Aktual

Pengacara Anggoro Mengaku Dilarang Jenguk Klien

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Anggoro Mengaku Dilarang Jenguk Klien
Hukumonline
Pengacara Anggoro Widjojo, Tomson Situmeang, mengaku ditolak pihak KPK untuk menjenguk kliennya yang baru saja ditangkap dari pelariannya sejak 2009.

"Kami tidak diberi ijin bertemu dengan Pak Anggoro tanpa alasan yang jelas," kata Tomson di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Mengetahui hal itu, ia meninggalkan surat permohonan kepada KPK agar dapat bertemu dengan tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tersebut.

"Jadi kami tadi tinggalkan surat lagi permohonan untuk bisa bertemu dengan Pak Anggoro. Besok pagi (4/2) kami akan kembali lagi ke sini untuk memastikan kejelasan apakah kami dikasih ijin untuk menjenguk atau tidak," katanya.

"Kami ini penasihat hukum tentu membuat surat resmi. Kami harus mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai tidak dibolehkannya kami menjenguk Pak Anggoro. Kalau memang alasannya masuk akal kami akan pulang tapi kalau tidak ada juga kami pulang." Tomson mengatakan dirinya datang bersama anggota keluarga Anggoro. Namun mereka belum dapat menemui kakak dari Anggodo Widjojo itu.

Keluarga Anggoro, kata Tomson, merasa khawatir dengan nasib tersangka SKRT itu jika terlalu lama ditahan oleh KPK.

"Pihak keluarga menyampaikan khawatir jika Anggoro tetap ditahan KPK. Tentu hal itu manusiawi." Lebih lanjut, ia mengharapkan Anggoro tidak ditahan terlalu lama, dan sebaiknya lebih cepat dibawa ke pengadilan. "Kalau bisa satu pekan atau dua pekan ke depan." Tomson mengatakan dirinya ingin menemui Anggoro untuk kepentingan koordinasi pembelaan terhadap kliennya itu.

Tomson mengatakan kliennya ketakutan, bingung dan bukan berniat kabur dari Indonesia setelah kakak Anggodo Widjojo itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pak Anggodo tidak kabur melainkan bingung dan ketakutan setelah terjadi penggeledahan di kantor miliknya PT Masaro dan pascatestimoni oleh Antasari Azhar terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi," kata Tomson di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Anggoro, kata Tomson, tidak kabur ke Singapura tapi saat ke negara jiran itu kliennya sedang menjalankan aktivitas bisnis.

"Dia tidak kabur tapi begitu tahu PT Masaro dan rumahnya 'diobok-obok' dia menjadi ketakutan," katanya.

Anggoro sempat berpindah-pindah tempat selama menjadi buron.

"Maka dari itu dirinya bingung. Pak Anggoro mengaku tidak ada sangkut-paut terhadap kasus yang disangkakan kepadanya tetapi kenapa dicekal. Akhirnya tidak berani kembali ke Indonesia," katanya
Tags: