Pengacara Anas Minta KPK Hati-Hati Sita Tanah Ponpes
Utama

Pengacara Anas Minta KPK Hati-Hati Sita Tanah Ponpes

Tanah pondok pesantren di Yogya milik mertua Anas.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Anas sesaat setelah diperiksa oleh KPK, Jakarta. Foto: RES
Anas sesaat setelah diperiksa oleh KPK, Jakarta. Foto: RES
Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso meminta KPK berhati-hati dalam melakukan penyitaan terhadap tanah pondok pesantren di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta. Pasalnya, tanah tersebut bukan milik Anas, melainkan Attabik Ali, mertua Anas. Attabik membeli tanah itu jauh sebelum Anas menjadi anggota DPR.

Selain dua bidang tanah di Yogyakarta seluas 7.670 dan 200 meter persegi atas nama Attabik, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az, anak Attabik. KPK juga menyita rumah di Jl Selat Makassar Blok C9 No.22, Duren Sawit, Jakarta Timur atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyitaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas. Rumah di Jl Selat Makassar Blok C9 No.22, Duren Sawit, Jakarta Timur diketahui sebagai markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), organisasi bentukan Anas.

Handika mempersilakan KPK menyita rumah di Duren Sawit asal memiliki bukti-bukti kuat. Namun, Handika menjelaskan, rumah itu bukan berasal dari kocek Anas, tetapi dibeli Attabik sebagai warisan untuk istri Anas, Athiyah. Rumah diatasnamakan Anas semata-mata demi mempermudah proses administrasi pembelian.

“Pak Attabik itu pengasuh pondok pesantren. Mertua Mas Anas, asetnya ratusan miliar, orang kaya di Yogyakarta. Jadi, kalau dia ngasih Mbak Athiyah tanah yang sekarang dibangun untuk markas PPI dan memberikan tanah ke Mbak Dina, ya wajar. Itu kan tanah yang sengaja dipersiapkan untuk warisan mereka,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat (7/3).

Usia Attabik yang sudah cukup tua dan menderita penyakit stroke, membuat Attabik mempersiapkan tanah warisan untuk anak dan cucunya. Menurut Handika, tidak ada satupun aset keluarga Attabik yang bersumber dari uang Anas. Setelah Anas menikah dengan Athyah, Anas tidak memberikan harta ke pesantren Attabik.

Pernikahan Anas dan Athyah tidak bermodal harta. “Mas Anas menikah dengan Mbak Athiyah, modalnya cuma tiga. Satu, modal cinta yang tulus ke Mbak Athiyah. Dua, modal masa depan yang cerah karena Mas Anas pikirannya cerdas, kelakuannya baik. Tiga, Mas Anas sanggup bertanggung jawab dunia akhirat,” tutur Handika.

Handika mengkritik penyitaan yang dilakukan KPK terhadap tanah pondok pesantren milik Attabik. Walaupun KPK merasa punya bukti, setidaknya KPK berhati-hati dalam merilis informasi kepada publik. Ia khawatir nama pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan islam menjadi rusak gara-gara dikait-kaitkan dengan tindak pidana.

Ia merasa penyitaan-penyitaan itu hanya sebatas untuk melegitimasi sangkaan TPPU Anas. Padahal, setelah mengecek bukti-bukti, penyitaan tanah pondok pesantren di Yogyakarta dan Bantul tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi yang disangkakan KPK terhadap Anas. Cara KPK menerapkan follow the money dinilai tidak nyambung.

Handika juga masih tidak mengetahui tindak pidana asal apa yang dikenakan KPK untuk menjerat Anas dengan TPPU. Ia menganggap kewenangan KPK terlalu besar. “Untung saja KPK tidak dikasih kewenangan menyidik perkara subversi. Kalau tidak, pasti Mas Anas sudah dijerat subversi untuk penyidikan yang pertama,” tuturnya.

Ia mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diadu dengan bukti KPK di persidangan. Senada, pengacara Anas lainnya, Carel Ticualu siap “menelanjangi” KPK dengan segala bukti untuk menampik tuduhan TPPU Anas. Carel berpendapat, jika KPK menyidang Anas setelah Pemilu, jelas sekali KPK diintervensi SBY.

Carel menilai KPK berlebihan dalam menangani perkara Anas. KPK tidak sepatutnya mengekspos penyitaan secara besar-besaran. “Pondok pesantren itu kan dibeli tahun 1990-an. KPK lebay. Bagaimana bisa dibilang TPPU kalau korupsinya belum terbukti. Saya pikir, ini sekedar bentuk opini untuk mempermalukan Anas saja,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menambahkan sangkaan baru terhadap Anas. Setelah Anas dijadikan tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan P3SON Hambalang dan sejumlah proyek lainnya, kini Anas dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah memperpanjang masa penahanan Anas sampai 9 April 2014. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasa TPPU, serta Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perkara korupsi, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait kasus Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. KPK telah menahan Anas dan menggeledah empat rumah Anas. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas di rumah Anas.

KPK juga menyita dokumen-dokumen terkait kasus korupsi proyek pengadaan P3SON Hambalang dari tiga rumah yang digeledah KPK. Selain itu, penyidik turut menyita buku tahlilan bergambar Anas Urbaningrum yang dicetak tahun 2009. Buku itu merupakan salah satu bukti penting, sehingga penyidik menyita buku tersebut.
Tags:

Berita Terkait