Penetapan UMP 2023 Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha dan Kebutuhan Buruh
Terbaru

Penetapan UMP 2023 Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha dan Kebutuhan Buruh

Kemnaker diminta memperhatikan pentingnya pembahasan UMP dengan mempertimbangkan tingkat atau angka inflasi terakhir yang terjadi di Indonesia agar dapat ditentukan secara bijak besaran UMP yang sesuai demi kesejahteraan buruh maupun pengusaha.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menegaskan organisasi yang dipimpinnya menolak penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 5,6 persen. Dia beralasan angka tersebut masih jauh untuk biaya hidup layak buruh di ibu kota. Dia menyangsikan buruh dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara sejahtera bila kenaikan UMP masih di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Artinya, buruh akan selalu miskin dan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Aspek Indonesia.

Dia menilai Pemprov DKI semestinya berani menetapkan kenaikan UMP Tahun 2023 sebesar 10,5 persen. Sebab, terdapat banyak argumentasi yang dapat dijadikan dalil Pemprov DKI. Seperti, biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mulai pulihnya dunia usaha pasca dilanda pandemi Covid-19. Selain itu, DKI Jakarta menjadi barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP.

“Aspek Indonesia mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk berani menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang baru, untuk merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022,” pintanya.

Menurutnya, SK Penjabat Gubernur yang baru perlu diterbitkan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja. Rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,5% sudah disodorkan dari unsur serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (23/11/2022) pekan lalu di Balai Kota DKI Jakarta.

Seharusnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta turun ke bawah melihat betapa sulitnya kehidupan buruh yang kenaikan upahnya terus ditekan oleh peraturan yang tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan sampai kehilangan kepekaan dan kehilangan empati, ketika menerbitkan keputusan yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait