Penetapan UMP 2015 Serentak 1 November 2014
Aktual

Penetapan UMP 2015 Serentak 1 November 2014

ADY
Bacaan 2 Menit
Penetapan UMP 2015 Serentak 1 November 2014
Hukumonline
Kemenakertrans mengingatkan Gubernur di seluruh Indonesia untuk memperhatikan pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Irianto Simbolon, mengatakan UMP 2015 akan ditetapkan serentak 1 November 2014 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 21 November 2014.

Irianto menjelaskan penetapan UMP itu sesuai Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan UMP dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Bahkan, Kemenakertrans telah menerbitkan surat edaran.

“Kami telah menyampaikan surat edaran kepada para gubernur untuk mempercepat pembahasan upah minimum provinsi 2015 dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi sehingga penetapannya dapat berjalan optimal,” kata Irianto di Jakarta, Rabu (22/10).
Tags: