Penetapan Tersangka Budi Gunawan Diajukan Praperadilan
Utama

Penetapan Tersangka Budi Gunawan Diajukan Praperadilan

PN Jaksel diminta perintahkan KPK mencabut status tersangka Budi Gunawan.

Hasyry Agustin/ANT
Bacaan 2 Menit

“Dengan hanya ditetapkan oleh empat pimpinan KPK, maka apapun tindakannya termasuk perintah penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara aquo adalah cacad dan batal demi hukum,” jelasnya.

Pemohon juga menilai Kepolisian juga salah prosedur dalam kasus ini. Pasalnya, Kepolisian sudah mengetahui bahwa supervisi yang dilakukan oleh KPK menyalahi prosedur supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2002, tetapi tetap membiarkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan tidak mengambil langkah pencegahan.

“Bahwa perbuatan Termohon I dan Termohon II tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan keruwetan prosedur dalam hal pengambil-alihan penanganan perkara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” paparnya.

Permohonan perkara dengan nomor 02/Pid.Pra/2014/PN.JKT.SEL ini meminta agar pengadilan menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. “Menyatakan tidak sah menurut hukum atas tidakan Termohon I yang menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 9 ayat (3) dan (4) UU Nomor 30 Tahun 2002,” berikut permintaan Pemohon.

Pemohon juga meminta agar KPK tidak melanjutkan proses penyidikan dan mengembalikan perkara Rekening Gendut Budi Gunawan kepada Kepolisian RI. Selain itu pemohon meminta pengadilan memerintahkan kepada KPK untuk mencabut penetapan Tersangka Budi Gunawan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya Hukumonline.com meminta tanggapan dari KPK belum berhasil.

Sementara, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) justru memiliki permintaan yang bertolak belakang. GMPK menginginkan KPK untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Komjen Pol Budi Gunawan yang telah dinyatakan sebagai tersangkan.

Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Selasa (20/1), menyebutkan dorongan itu agar KPK mempercepat proses hukum Konjem Budi Gunawan yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi.

Rilis itu juga menyatakan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan DPR merupakan bentuk langkah yang tidak bijak, tidak elok, dan terburu-buru. Apalagi, lanjutnya, persetujuan DPR terkait usulan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah ironis karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk itu, GMPK menolak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menginginkan KPK mempercepat dan mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Budi Gunawan.

Tags:

Berita Terkait