Calon bisa berasal dari hakim karir maupun nonkarir sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika berupa usulan maka usulan dibuat di atas kertas bermeterai cukup dan ditujukan ke Komisi Yudisial di Jakarta. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain riwayat hidup, pasphoto, ijazah yang dilegalisasi, surat keterangan berpengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun.
Selain itu diwajibkan pula melampirkan NPWP, surat keterangan sehat, tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan sejumlah surat pernyataan. Menariknya, calon diminta membuat surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi CHA dua kali berturut-turut.