Penerbit Faktur Pajak Fiktif Didenda Miliaran
Aktual

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Didenda Miliaran

inu
Bacaan 2 Menit
Penerbit Faktur Pajak Fiktif Didenda Miliaran
Hukumonline

Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (24/4) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun empat bulan pada Alex Sitanggang, terdakwa faktur pajak fiktif. Selain hukuman penjara, terdakwa diharuskan membayar denda Rp8,2 miliar subsider empat bulan penjara jika terdakwa tak dapat membayar denda.

Demikian siaran pers Ditjen Pajak (DJP), yang diterima redaksi, Kamis (26/4). “Terdakwa adalah pimpinan atau pengurus CV SJP yang diindikasikan terkait wajib pajak badan penerbit faktu fiktif, PT RSN dan PT MSS,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan Humas DJP, Dedi Rudaedi seperti dikutip siaran pers.

Dia menuturkan, PT.RSN dan PT.MSS terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kedaton Lampung mengajukan pengembalian pajak (restitusi) sebesar Rp11,079 miliar. setelah diteliti, terdapat indikasi kuat adanya pengajuan restitusi pajak atas setoran pajak yang bukan miliknya. 

Kedua perusahaan tersebut bukanlah importir dan bukan pemilik barang dari kegiatan impor, tetapi mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.  Padahal, kedua jenis pajak ini merupakan bukti bahwa terjadi impor barang dan atau jasa dari luar daerah pabean Indonesia dan perusahaan pengimpor (importir) dapat mengkreditkan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.


Hasil penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung disimpulkan PT RSN dan PT MSS berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif.  Kedua perusahaan tersebut juga berkaitan dengan dua perusahaan lainnya, yaitu PT.NJA dan CV.SJP, yang kemudian diduga kuat bahwa keempat perusahaan melakukan tindak pidana perpajakan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.


Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik PPNS menjadikan pimpinan atau pengurus dari masing-masing perusahaan tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah TAH dari PT NJA, ESM dari PT MSS, SKEN dari PT RSN dan Alex Sitanggang dari CV SJP.  Disampaikan Dedi, para tersangka sedang menjalani proses persidangan di PN Tanjung Karang.


DJP menyambut baik atas putusan hakim ini.  Penegakan hukum kepada WP yang terbukti melanggar ketentuan UU Perpajakan diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect). DJP juga secara konsisten melakukan penegakan hukum pada WP yang terbukti melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Tags: