Penerbangan Delay, Setengah Harga Tiket Kembali
Berita

Penerbangan Delay, Setengah Harga Tiket Kembali

Pemerintah meyakini tak akan memberatkan operator tapi melindungi konsumen.

Inu
Bacaan 2 Menit


Operator akan dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian bilamana keterlambatan atau pembatalan penerbangan disebabkan faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Faktor cuaca yang dimaksud antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang  di bawah standar minimal atau kecepatan angin yang melampaui standar yang mengganggu keselamatan penerbangan.


Sedangkan faktor teknis adalah bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, lingkungan menuju bandara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir atau kebakaran. Atau terjadi antrian pesawat udara lepas landas, mendarat, atau lokasi waktu keberangkatan di bandar udara atau keterlambatan pengisian bahan bakar. 

 

Ketentuan mengenai kompensasi memang sudah diatur sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Disebtukan,  kompenasai diberikan jika ada keterlambatan antara 30-90 menit yaitu berupa refreshment, dengan memberikan makanan dan minuman ringan pada penumpang.

 

Bila penerbangan terlambat 90-180 menit, refreshment ditambah dengan makanan berat atau mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain. Dan jika terlambat di atas 180 menit, penumpang harus diberi kompensasi dengan menginapkan penumpang di hotel terdekat.

Tags: