Penerapan strategi antifraud dalam suatu perusahaan sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya kecurangan yang memicu kerugian atau fraud dalam bisnis. Implementasi strategi antifraud akan menciptakan lingkungan kerja kondusif, menjaga citra, serta mencegah kerugian pada perusahaan.
“Fraud adalah perbuatan melawan hukum dengan sengaja untuk tujuan tertentu yang dilakukan oleh orang luar maupun orang dalam perusahaan,” ujar Diki Andikusumah, Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) dalam Webinar Anti-Fraud Hukumonline, Kamis (16/5/2024).
Baca juga:
- Tips Mencapai Kepatuhan Hukum dan Mitigasi Risiko yang Optimal di Perusahaan
- Tiga Poin Penyusunan Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum
- Pentingnya Peran In House Membantu Perusahaan Memenuhi Kepatuhan Regulasi
Ia mengklasifikasikan fraud ke dalam tiga bentuk berdasarkan The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yaitu penyimpangan atas aset, kecurangan laporan keuangan, dan korupsi.
Fraud memberikan dampak buruk dalam segi finansial dan nonfinansial. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan kondisi lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, hingga risiko fraud.
Strategi tersebut menuntut manajemen untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada agar sistem pengendalian fraud dapat diimplementasikan secara efektif dan berkesinambungan.
Diki menyampaikan ada pilar-pilar penerapan strategi fraud dalam implementasi strategi serta sistem kontrol tindakan kecurangan. Di antaranya pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.