Penerapan Sanksi Berbeda Minimalkan Penyelewengan Pajak
Aktual

Penerapan Sanksi Berbeda Minimalkan Penyelewengan Pajak

ANT
Bacaan 2 Menit
Penerapan Sanksi Berbeda Minimalkan Penyelewengan Pajak
Hukumonline

Ekonom Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Raja Silalahi mengatakan penerapan sanksi berbeda terhadap pemberi dan penerima suap pajak dapat menjadi sebuah terobosan baru untuk meminimalkan penyelewengan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Penerapan sanksi berbeda terhadap pemberi dan penerima suap pajak bisa menjadi sebuah terobosan untuk meminimalkan penyelewengan oleh oknum pegawai pajak. Memang pasti terasa tidak adil, tapi harus ada pembedaan sanksi," ujar Pande dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/4).

Pernyataan Pande terkait tertangkapnya oknum pegawai pajak yang berlaku di luar aturan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. Menurut dia, praktik seperti ini bukan pertama kali terjadi.

Pande menjelaskan pembedaan sanksi itu misalnya sang pemberi suap hanya dikenakan hukuman yang setengah kali beratnya dari sang penerima suap. "Artinya si penerima uang menerima hukuman penuh, sedangkan pemberinya hanya setengahnya saja," katanya.

Selain itu, menurut Pande, perlu juga dilakukan transparansi besaran pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak, khususnya perusahaan. Selama itu, publik hanya mengetahui siapa perusahaan pembayar pajak terbesar tanpa mengetahui secara detail besaran pajak yang dibayarkan masing-masing perusahaan.

Ia mengatakan, implementasi transparansi ini bisa dilakukan secara bertahap melalui uji coba dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu terlebih dulu, dan dibuka di publik terkait rincian pembayaran pajaknya.

"Ini bisa dilakukan dan jangan tergesa-gesa, perlu diujicobakan dulu," katanya.

Di sisi lain Pande menilai sistem whistle blowing atau pelapor penyelewengan masih efektif dalam meminimalkan penyelewengan oleh oknum pegawai pajak. Menurut dia, diperlukan pemberian perlindungan dan benefit bagi para pelapor penyelewengan agar pelaporan bisa berjalan lancar.

"Jadi para 'whistle blower' atau pelapor harus diberikan benefit. Dan jangan seolah-olah para pelapor harus terbuka ke seluruh pihak, nanti dia bisa dimusuhi oleh teman-temannya. Cukup pelaporan secara tertulis dan rahasia serta diberikan benefit atas keberaniannya," katanya.

Tags: