Penerapan Living Law Diusulkan Menggunakan Pendekatan Restorative Justice
Terbaru

Penerapan Living Law Diusulkan Menggunakan Pendekatan Restorative Justice

Hukum yang hidup di masyarakat arahnya lebih mendekati mekanisme keadilan restoratif karena penyelesaiannya cenderung memulihkan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Jadi memulihkan semua pihak, sehingga corak pidana adat itu restorative justice,” ujarnya.

Mengutip pernyataan (Alm) Prof Artidjo Alkotsar, Ferry mengatakan putusan pidana pada umumnya begitu putusan terbit selesai silaturahmi kedua pihak. Tapi, jika hukum adat kembali rukun dan terpulihkan. Mengingat UU 1/2023 mengatur living law hanya berlaku dalam tempat hukum itu hidup berarti pengaturannya akan dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda). Boleh jadi, setiap provinsi bakal memiliki Perda tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.

Tapi Ferry mengingatkan tak melulu hukum adat berlaku hanya dalam batas daerah tertentu, karena memungkinkan berlaku lintas daerah misalnya karena ada kemiripan. Tapi mengingat living law akan diatur melalui Perda, maka hanya berlaku di provinsi tertentu. Melihat praktik di Selandia Baru, pemerintah mengadopsi hukum adat suku Maori dalam hal penanganan pidana anak secara restorative justice.

“Maka usul kita arahkan pada restorative justice karena corak hukum pidana adat seperti itu,” usulnya.

Pengaturan tentang restorative justice dalam praktik living law menurut Ferry lebih baik diatur dalam PP. Beleid itu nantinya jadi pedoman bagi setiap provinsi. “PP harus mengatur sistem dan arah restorative justice, jadi tidak merusak (living law,-red) yang sudah ada tapi semakin memperkuat,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi, mengatakan sebelum kolonial Belanda memberlakukan KUHP, hukum yang berlaku di setiap wilayah Indonesia adalah hukum adat. Bahkan setelah KUHP diterapkan, tercatat tahun 1935 kolonial Belanda membentuk hakim perdamaian desa yang intinya menyelesaikan masalah hukum adat.

Dalam penanganan perkara di peradilan terkait hukum yang hidup di masyarakat, Prim mengusulkan agar arahnya menggunakan pendekatan restorative justice. Dia mengatakan MA masih dalam proses untuk menerbitkan Peraturan MA (Perma) tentang restorative justice. Selaras itu untuk menangani tindak pidana ringan, penyelesaiannya bisa menggunakan sidang acara cepat. Tak kalah penting Prim mengingatkan pemerintah untuk mengidentifikasi hukum yang hidup dalam masyarakat yang ada di setiap daerah.

“Hal itu perlu dilakukan mengingat hukum yang hidup dalam masyarakat akan berlaku secara regional,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait