Penerapan Justice Collaborator Harus Diperketat
Berita

Penerapan Justice Collaborator Harus Diperketat

Biasanya, status justice collaborator diberikan pada tahap sebelum penyidikan.

ALI
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Surya mengatakan bila ada seorang tersangka baru ‘berkicau’ di tingkat penyidikan, maka tersangka itu tak bisa lagi disebut justice collaborator. Keterangan tersangka itu hanya bisa digunakan sebagai unsur yang meringankan hukuman ketika hakim akan memvonis.

“Saya sepakat ini (pemberian status justice collaborator kepada terpidana,-red) bisa sangat membantu, tapi kita tak bisa memberikan begitu saja,” jelas Surya.

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang juga tak sependapat dengan Denny. Ia mengingatkan bahwa predikat justice collaborator itu tak bisa disematkan kepada pelaku utama. “Syarat utama justice collaborator itu adalah bukan pelaku utama,” ujarnya.

Chatarina mengkritik upaya Kemenkumham yang ingin menetapkan Miranda Goeltom sebagai justice collaborator. “Miranda itu kan pelaku utama,” ujarnya.

Dalam praktik, lanjut Chatarina, hakim juga sangat ketat menetapkan seseorang menjadi justice collaborator. Ia mengungkapkan dalam persidangan suatu perkara KPK pernah dianggap oleh hakim terlambat menetapkan sebagai justice collaborator. “Seharusnya kan sebelum penyidikan, tetapi kami menetapkannya pada tuntutan,” tuturnya.

Denny menjelaskan Kemenkumham juga tak sembarangan memberikan status justice collaborator kepada terpidana. Ia mengatakan bila terpidana mempunyai informasi penting untuk membongkar suatu kasus, maka akan diteruskan ke penyidik. Bila penyidik menilai keterangan itu bisa membantu membongkar suatu kasus, maka bisa dipertimbangkan pemberian remisi kepada terpidana itu.

Lebih lanjut, Denny juga setuju bila pelaku utama tak bisa disematkan status justice collaborator. Namun, dalam perkara Miranda Goeltom bisa saja pelaku utamanya ‘berubah’. “Bagaimana bila Miranda mau mengungkapkan bohir (sumber dana)? Kalau dia kasih tahu itu, maka dia bukan pelaku utama lagi. Pelaku utamanya adalah pemilik modal itu,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait