Upaya Mendefinisikan Iktikad Baik te goeder trouwte kwader trouwrechtzakerheidUU No. 30 Tahun 1999(“UU Arbitrase & APS”)
Civil Lawtermasuk pemeriksaan atas upaya hukum dalam hal terjadinya “pelanggaran” dalam proses mediasi ini Vide: Pasal 3 ayat 4 Perma Mediasi Terbaru
Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Mediasi imperativemengenai keharusan dari para pihak (principal atau Pemberi Kuasa) untuk hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Bahkan penerapan teknologi komunikasi visual untuk melakukan mediasi “jarak jauh” pun dapat dianggap sebagai kehadiran langsung.
rincipal
mengenai Surat Kuasa, khususnya dalam hal principal/Pemberi Kuasa benar-benar tidak dapat hadir karena adanya alasan yang sah berdasarkan Pasal 6 Perma Mediasi Terbaru, yaituharus dibuatnya Surat Kuasa yang mencantumkan klausula bahwa Kuasa Hukum (advokat) memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam melakukan mediasi karena principal/pemberi kuasa tidak dapat hadir karena alasan-alasan sah yang ditentukan dalam Perma Mediasi Terbaru ini.