Peneliti Hukum: Melihat dengan Lensa Kebutuhan
Edisi Lebaran 2010:

Peneliti Hukum: Melihat dengan Lensa Kebutuhan

Penelitian bidang hukum masih banyak bergantung proyek. Padahal isu dan dokumen yang layak diteliti cukup banyak. Kapan mau serius?

Mys/Fat
Bacaan 2 Menit

 

Peneliti di LIPI, kata Widjajanti, tak melihat spesifik apakah yang diteliti pidana atau perdata. Yang lebih banyak diteliti justru masalah-masalah sosial yang bersinggungan dengan hukum. “Kita melihat hukum itu terkait dengan banyak hal,” ujar peraih gelar doktor bidang sosiologi ini.

 

Penelitian di LIPI dilaksanakan oleh mereka yang memang menjalankan tugas sebagai peneliti. Sehari-hari mereka bergelut dengan dokumen dan masalah-masalah hukum yang harus dipecahkan. Hasil penelitian itu sebagian dipublikasikan. Sebagai pegawai negeri sipil, para peneliti LIPI terikat pada konsep dan administrasi kepegawaian. Termasuk soal gaji dan tunjangan. Beruntung, tunjangan untuk jabatan fungsional peneliti telah dinaikkan Pemerintah sejak pertengahan 2007 lalu.

 

Tabel

Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

(Berdasarkan Perpres No. 30 Tahun 2007)

 

Jabatan fungsional

Jabatan

Besaran tunjangan (rp)

Peneliti

Peneliti utama

1,4 juta

 

Peneliti madya

1,2 juta

 

Peneliti muda

750 ribu

 

Peneliti pertama

325 ribu

 

Namun tak selamanya hasil penelitian para peneliti menjadi masukan bagi dan direpons pengambil keputusan. Riset-riset yang dilakukan Komisi Hukum Nasional (KHN) misalnya nyaris tak mempengaruhi kebijakan. Padahal sesuai tugasnya, KHN memberikan masukan kepada Presiden di bidang hukum.

 

Ruang lingkup hukum yang layak dikaji sebenarnya cukup luas. Dengan sumber daya yang memadai, penelitian hukum seharusnya bisa berkembang pesat. Sayang, menurut Imam, acapkali penelitian terkendala dana. Apalagi jika penelitian dilakukan lintas negara. Jika ingin meneliti hukum Indonesia zaman pra-kemerdekaan, misalnya, perpustakaan di Belanda menyediakan referensi dan dokumen relatif memadai. Kemampuan berbahasa Belanda menjadi hambatan tersendiri.

 

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terbilang banyak melakukan penelitian hukum. Bahkan di lembaga plat merah ini ada divisi khusus tentang penelitian hukum. Bedanya, penelitian di sini banyak menggunakan tenaga di luar BPHN. Tidak mengherankan kalau nama Andi Hamzah banyak Anda temukan dalam publikasi hasil-hasil penelitian BPHN.

 

Apa yang dilakukan peneliti hukum pada dasarnya berkorelasi dengan output yang dihasilkan. Jika hendak melakukan amandemen kelima UUD misalnya, penelitian menyeluruh merupakan keniscayaan. Jangan sampai gagasan amandemen itu hanya karena kebutuhan sesaat. Itu pula yang diingatkan Presiden SBY saat membuka Konvensi Hukum Nasional di Istana Negara, 15 April 2008 silam. Presiden mengingatkan pentingnya membuat grand design sistim hukum, sistim ketatanegaraan dan kepemerintahan. Dan agar grand design itu bisa dihasilkan, para peneliti hukum harus memulainya dengan penelitian komprehensif.

Tags:

Berita Terkait