Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi menjadi prioritas utama.
“Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” katanya usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, lewat keterangan resmi.
Kini, Satuan Tugas Koperasi Bermasalah sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota. Yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, KSP Indosurya Cipta, KSP Sejahtera Bersama, KSP Timur Pratama, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa.
Baca Juga:
- PP 24/2022, “Angin Segar” Industri Ekonomi Kreatif Dapatkan Pembiayaan
- Komika Indonesia Ajukan Pembatalan Merek ‘Open Mic Indonesia’
- Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri
Dari delapan koperasi bermasalah, pendiri dan pengurus tiga KSP dalam proses pidana, yaitu KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama.
Untuk itu, Teten meminta pengurus ketiga koperasi tersebut memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan pengadilan.
Dalam tahap penuntutan, Menkop mengharapkan jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara sebagaimana perkara First Travel ketika barang bukti senilai Rp1 triliun diputuskan untuk diserahkan kepada negara.