Penegakan Hukum 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Belum Maksimal
Berita

Penegakan Hukum 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Belum Maksimal

Tahun pertama pemerintah memang fokus pada peningkatan sektor ekonomi yang secara spesifik di sektor infrastruktur.

CR-24
Bacaan 2 Menit
Apalagi ia berpendapat jika suatu kementerian/lembaga yang mengeluarkan izin suatu organisasi maka secara logika hukum kementerian/lembaga tersebut juga berwenang untuk membubarkannya. “Sama dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dan sebagainya. Jadi bukan presiden yang bubarkan tapi pejabat administrasinya dalam hal ini Ditjen AHU Kemenkumham. Tujuan Perppu melindungi masyarakat luas ada kontrol hak kebebasan berorganisasi, secara teoritis bisa dibenarkan,” jelasnya.
Namun terkait Perppu ini Eryanto mempunyai pendapat lain. Menurutnya, pernyataan Ifdhal tersebut patut dipertanyakan karena pembubaran PT dilakukan melalui mekanisme pengadilan, sehingga jika disamakan maka pembubaran Ormas seharusnya juga dengan cara yang sama, yaitu lewat jalur pengadilan bukan Kemenkumham. “Kalau PT dibubarkan lewat pengadilan,  maka ormas juga sama,” sanggahnya. 
(Baca Juga: Ada Penurunan dalam Indeks Negara Hukum Indonesia 2016)due process of law
(Baca Juga: Penegakan Hukum Efektif Bisa Antisipasi Intoleransi)Alasan Pemerintah(Baca Juga: Pemahaman Asas Contrarius Actus dalam Perppu Ormas Dinilai Tidak Tepat)
Tags:

Berita Terkait