Penegakan Hukum, KPU Batalkan Keikutsertaan 11 Parpol di Sejumlah Daerah
Berita

Penegakan Hukum, KPU Batalkan Keikutsertaan 11 Parpol di Sejumlah Daerah

KPU berhak menetapkan pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Bukan pembatalan kepengurusan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Demi Pemilu Bersih, Bawaslu-KPK Bersinergi).

Kategori kedua, parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK sampai 10 Maret 2019. “Dua kategori ini ada pengurus partainya hanya saja kategori pertama punya calon DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, kategori kedua ada pengurusnya tapi tidak mengajukan calon DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.


Kategori ketiga, parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK hingga 10 Maret 2019.

Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU Pemilu, parpol peserta pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan jika tidak menyampaikan sampai batas waktu ditentukan, menyampaikan LADK. “Sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK,” terang Hasyim.

Sesuai Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU No. 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, KPU menetapkan keputusan tentang pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Istilah ‘pembatalannya pada wilayah bersangkutan’ maksudnya wilayah administrasi.

Jika ada kepengurusan parpol tingkat provinsi tidak menyampaikan LADK ke KPU Provinsi maka kepesertaannya untuk Pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi bersangkutan dibatalkan. Demikian pula untuk tingkat kabupaten/kota. “Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya,” jelas Hasyim.

Tags:

Berita Terkait