Penegak Hukum Harus Paham Asset Recovery
Utama

Penegak Hukum Harus Paham Asset Recovery

Meski Kejaksaan hanya menggunakan ‘pistol air’, sedangkan KPK menggunakan ‘bom’, namun pengembalian kekayaan negara oleh Kejaksaan lebih banyak dibanding KPK.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

Meski begitu, Yenti mengacungi jempol prestasi Kejaksaan dalam mengedepankan asset recovery ini. “Saya tak setuju KPK harus dibubarkan. Tapi, hasil yang dikembalikan Kejaksaan (ke kas negara) lebih besar dari KPK. Padahal, KPK ibaratnya memakai bom, dan Kejaksaan hanya menggunakan pistol air, tapi hasilnya lebih banyak Kejaksaan,” tuturnya di hadapan para jaksa.

 

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pada 2010 Kejaksaan telah menyidik 2.315 perkara korupsi. Dari jumlah itu, 1.715 perkara bermuara ke penuntutan. Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp354,5 miliar. Pada 2011 hingga bulan Agustus, ada 1.018 perkara korupsi yang disidik dan perkara yang dibawa ke penuntutan berjumlah 825 perkara. Keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp68,4 miliar dan AS$2,920.56.

 

“Dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan upaya pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, Kejaksaan juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi,” jelas Darmono.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menilai pihak Kejaksaan belum terlalu maksimal dalam mengembalikan kerugian negara ini. Ia menyoroti faktor kesejahteraan para jaksa yang harus diperbaiki terlebih dahulu agar mereka maksimal bekerja. “Kalau sekarang, untuk foto kopi berkas perkara, jaksa sering bingung pakai uang siapa,” tuturnya. 

Tags: