Penegak Hukum Berkumpul Bahas Konflik Peradi-KAI
Utama

Penegak Hukum Berkumpul Bahas Konflik Peradi-KAI

Ketua MA meminta masukan dari Kapolri, Wakil Jaksa Agung, Ketua MK, dan Menkumham seputar konflik organisasi advokat

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Berperkara di MK memang berbeda dengan berperkara di pengadilan di bawah MA. Untuk berperkara di MK tidak harus orang menjadi advokat, tegasnya. Ia mencontohkan seorang Bupati yang menunjuk Kepala Biro Hukum Kabupaten sebagai kuasa, padahal Kepala Biro Hukum itu bukan seorang advokat. Bahkan DPR pun kerap menunjuk Sekretariat Baleg untuk mewakilinya. Kami tidak akan memeriksa kartu advokat, tuturnya. Ia menambahkan bila seorang pemegang kuasa hanya membawa Kartu Tanda Penduduk atau Pasport sekalipun tetap akan diterima di ruang sidang MK.

 

Meski begitu, Mahfud mengaku mendukung langkah apapun yang diambil MA. Kami bersepakat akan mendukung apapun yang dilakukan MA,' tuturnya. Ia melihat ada sinyalemen MA akan menyatukan kedua organisasi advokat itu. Ia pun berharap MA dapat mengambil cara penyelesaian yang tepat. Cari cara penyelesaiaannya. Itu akan didukung bersama, pungkasnya. 
Tags: