Penegak Hukum Berkumpul Bahas Konflik Peradi-KAI
Utama

Penegak Hukum Berkumpul Bahas Konflik Peradi-KAI

Ketua MA meminta masukan dari Kapolri, Wakil Jaksa Agung, Ketua MK, dan Menkumham seputar konflik organisasi advokat

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Harifin mengaku bingung. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebut advokat hanya memiliki satu organisasi sebagai wadah tunggal. Namun faktanya, saat ini ada dua organisasi yang mengaku sebagai wadah tunggal, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). UU memang mengharuskan satu. Itu yang membuat kita bingung, ujarnya.  

 

Konflik antara KAI dan Peradi memang kerap membawa MA. Mereka berebut dukungan MA karena dalam UU Advokat yang berhak melantik advokat adalah Ketua Pengadilan Tinggi di domisili advokat tersebut. Persoalan ini bahkan hampir berujung pada baku hantam antara kedua kelompok. Kala itu, baik KAI maupun Peradi sama-sama menyambangi MA. Keributan sempat pecah di depan ruang Harifin Tumpa.

 

Kubu Peradi meminta MA tak mengambil sumpah advokat lulusan KAI. Pasalnya, mereka berpendapat Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang dijamin UU Advokat. Jelas-jelas UU hanya mengakui Peradi, ujar perwakilan kubu Peradi, Amin Jar kala itu. Sedangkan, kubu KAI meminta MA agar mendesak Ketua Pengadilan Tinggi untuk melantik advokat lulusan KAI.

 

MA sempat lepas tangan terhadap konflik ini. MA menyerahkan persoalan pelantikan advokat ke Ketua Pengadilan Tinggi masing-masing. Tergantung PT (Pengadilan Tinggi)-nya. Kita belum ambil sikap karena belum diputuskan pimpinan, ujar Harifin, beberapa waktu lalu. Menurutnya, bila masing-masing Ketua PT menganggap pelantikan sudah memenuhi syarat, maka MA tak bisa melarang. Berdasarkan catatan hukumonline, pasca pernyataan Harifin itu, Ketua PT pertama yang melantik advokat lulusan KAI adalah Ketua PT Nangroe Aceh Darussalam. Pelantikan itu pun menuai protes.

 

Kali ini, MA sepertinya tak mau lepas tangan lagi. Buktinya dengan meminta masukan dari semua pihak, termasuk para penegak hukum lain. Kita baru mencari solusi yang terbaik itu apa, tuturnya. Namun, harapan terbesar Harifin adalah bersatunya organisasi advokat tersebut. Tentu yang kami inginkan mereka bersatu, hanya caranya bagaimana itu yang kami cari, tambahnya. Harifin mengaku pertemuan yang baru saja digelar tersebut belum membuahkan hasil apa pun.

 

Namun, Harifin menegaskan saat ini persoalannya bukan lagi seputar kartu advokat untuk beracara di pengadilan. Apakah kartu itu dikeluarkan Peradi atau KAI? Semua kita pakai. Yang penting sudah disumpah. Kita tidak bilang kartu, kalau disumpah (oleh Ketua PT) bisa beracara, tegasnya.

 

Mendukung MA

Ketua MK Mahfud MD mengamini pertemuan tersebut membicarakan penyelesaian konflik advokat.  Agendanya mencari jalan keluar bagi problem yang dihadapi dunia advokat, ujarnya. Mahfud mengaku ditanya Harifin bagaimana sikap MK terkait konflik advokat ini. MK itu tidak punya kepentingan apapun untuk mengakui Peradi atau pun KAI. Jadi kita tidak membuat pengakuan atau penolakan. Pokoknya kita tidak perlu bersikap. MK bersikap untuk tidak bersikap, jelasnya.    

Halaman Selanjutnya:
Tags: