Pendekatan Cerdas Menuju Kota dan Komunitas Sehat Selama Pandemi Covid-19
Terbaru

Pendekatan Cerdas Menuju Kota dan Komunitas Sehat Selama Pandemi Covid-19

Transformasi Digital dalam layanan kesehatan adalah dampak positif dari kemajuan teknologi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Seksi Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Verry Adrian, dalam acara Dialog Para Pemangku Kepentingan V dengan mengangkat tema Pendekatan Cerdas Menuju Kota dan Komunitas yang Sehat, yang diselenggarakan Hukumonline bersama RuangWaktu, Rabu (15/7). Foto: RES
Kepala Seksi Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Verry Adrian, dalam acara Dialog Para Pemangku Kepentingan V dengan mengangkat tema Pendekatan Cerdas Menuju Kota dan Komunitas yang Sehat, yang diselenggarakan Hukumonline bersama RuangWaktu, Rabu (15/7). Foto: RES

Isu kesehatan menjadi bagian penting bagi masyarakat. Pandemi Covid-19 menyadarkan semua orang pentingnya menjaga tubuh hingga mengakses layanan kesehatan. Transformasi layanan kesehatan menjadi kewajiban saat ini sehingga masyarakat dapat layanan kesehatan secara mudah melalui teknologi. Selain itu, transformasi juga dibutuhkan pemerintah dan para pembuat kebijakan untuk menyusun program kesehatan masyarakat.

Kepala Seksi Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Verry Adrian menyampaikan pihaknya memiliki berbagai program transformasi kesehatan agar menciptakan lingkungan dan masyarakat sehat. Dasar hukumnya program Kabupaten/Kota Sehat sebagai Modal Awal Pengembangan Urban Health di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 117/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kabupaten/Kota Sehat.

“Transformasi Digital dalam layanan kesehatan adalah dampak positif dari kemajuan teknologi. Dalam rangka memfasilitasi keinginan masyarakat, Dinas Kesehatan telah mengimplementasikan Layanan Kesehatan Digital sejak lama dan diakselerasi dengan hadirnya Covid-19,” jelas Verry dalam sesi Dialog Kebijakan #4 dengan judul: "Pendekatan Cerdas Menuju Kota dan Komunitas yang Sehat" yang diselenggarakan oleh Tim Konsorsium Hukumonline dan RuangWaktu. (Baca: Pendekatan Cerdas Menuju Kota dan Komunitas yang Sehat)

Dalam menyediakan layanan kesehatan digital, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta telah berkolaborasi dengan banyak pihak baik institusi pemerintah, akademisi dan perusahaan start up kesehatan. Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta juga terus membuka peluang pembangunan dan pengembangan layanan Kesehatan digital.

Verry juga menjelaskan beberapa potensi peluang, di antaranya sistem informasi manajemen puskesmas, sistem informasi manajemen RS, Cashless Payment, Integrated Reporting System, serta Telekonsultasi Audio Visual.

Dalam penerapan transformasi kesehatan, Verry juga menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix antara pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan media massa. Verry juga menekankan pentingnya penerapan kearifan lokal dalam transformasi digital kesehatan. Dia menjelaskan digitalisasi kesehatan khususnya dalam akses tidak dapat disamaratakan pada seluruh masyarakat.

“Kemudahan akses mempertimbangkan kearifan lokal tidak dapat bergantung pada satu strategi saja. Apakah semuanya bisa diselesaikan digitalisasi kesehatan? Ternyata tidak, butuh kearifan manusia makanya harus susun strategi kearifan lokal karena tidak semuanya bisa ditempatkan pada semua tempat,” jelas Verry.

Tantangan dalam transformasi layanan kesehatan ini antara lain kesenjangan aturan, koordinasi antara kementerian dengan provinsi belum optimal, belum ada model kerja sama ideal, masyarakat heterogeny, belum ada standar data kesehatan yang dipakai semua pihak, struktur kelembagaan dan kekurangan sumber daya manusia.

Legal Research & Analysis Manager, Hukumonline.com, Christina Desy menyampaikan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan elemen masyarakat dimungkinkan dari sisi perundang-undangaan. Dari aturan tingkat nasional, terdapat pasal-pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat aturan kolaborasi tingkat nasional yang komprehensif dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.

Hukumonline.com

Legal Research & Analysis Manager Hukumonline, Christina Desy.

“Pasal 46 dan 47 UU Kesehatan bahawa upaya kesehatan integrasi dan komprehensif baik individual dan masyarakat harus dilaksanakan melalui pendekatan promotive, prevetif, kuratif dan rehabilitatif untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat,” jelas Desy,

Pihak pelaksana untuk mewujudkan derajat kesehatan tersebut dilakukan pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat. Pada Pasal 152 UU Kesehatan, pemerintah pusat, daerah dan masyarakat berperan untuk menjegah penyakit khususnya penyakit menular. “Dalam aturan sudah ada kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat,” tambah Desy.

Sehubungan Pandemi Covid-19, Desy menerangkan pemerintah juga dapat berkolaborasi dengan pelaku usaha serta berbagai elemen masyarakat. “Harapannya terdapat ekosistem yang mendukung kesehatan di level tingkat RT dan RW,” tambahnya.

Selain itu, terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 terdapat ketentuan kerja sama dan kolaborasi dengan pihak lainnya atau pihak ketiga dalam berbagai bentuk sepanjang terdapat pengaturan seperti penyedia layanan kesehatan.

Selain itu, Desy juga menyoroti perlindungan data pribadi masyarakat dalam pelaksanaan digitalisasi layanan kesehatan. Kemudian, penyebaran berita palsu atau hoax juga perlu diawasi agar tidak menghambat pelaksanaan digitalisasi layanan kesehatan.

“Dapat dikatakan bahwa dari sisi kebijakan dan peraturan sudah mendukung tapi fokus pentingnya adalah sosialisasi dan pelaksanannya di lapangan,” tegas Desy.

Tags:

Berita Terkait