Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KY Diperpanjang
Berita

Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KY Diperpanjang

Berkas pendaftaran peserta, baik yang disampaikan melalui aplikasi APEL, pos, maupun melalui email, diterima oleh Sekretariat Panitia Seleksi paling lambat tanggal 12 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Adapun persyaratan calon Anggota KY diantaranya berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun; berkomitmen memperbaiki sistem peradilan Indonesia; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; tidak pernah dijatuhi pidana; melaporkan harta kekayaan; membuat makalah dengan topik “Hubungan Komisi Yudiisial dengan Mahkamah Agung yang Ideal”; dan lainnya.   

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat mengapresiasi langkah pansel dalam mencari calon Anggota KY Periode 2020-2025. Ia yakin Pansel Calon Anggota KY tersebut akan dapat menjamin dan mencari kandidat calon Anggota KY yang memiliki kapabilitas dan berintegritas.

"Kami yakin proses seleksi akan menghasilkan sosok calon Anggota KY yang memiliki kapabilitas, berintegritas baik, dan kepribadian yang tidak tercela," ujar Tubagus Rismunandar.

Ia berharap agar Anggota KY yang terpilih dapat meningkatkan sinergi dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan), seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga negara lain, dan aparat penegak hukum. 

"Dengan mengedepankan sinergi antar lembaga diyakini akan meningkatkan kinerja yang lebih positif. Sehingga cita-cita peradilan bersih dan menjaga integritas hakim dapat terwujud," katanya.


Tags:

Berita Terkait