Pendaftaran Paslon Pilkada Rampung, 37 Calon Positif Covid-19
Utama

Pendaftaran Paslon Pilkada Rampung, 37 Calon Positif Covid-19

Ada 687 paslon dan hampir setengahnya, 243 itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat datang ke kantor KPU daerah setempat. Karena itu, tingkat kepatuhan peserta pilkada terhadap protokol kesehatan masih menjadi tantangan besar dalam tahapan pilkada selanjutnya.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Di tempat yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebutkan dalam melakukan pemantauan terhadap jalannya proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala derah, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon di sejumlah KPU Daerah. 

“Pada hari pertama, kami mendapat data ada 141 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, dan pada hari kedua ada 102, totalnya ada 243," terang Fritz.

Tak hanya itu, kata Fritz, hingga hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon, Bawaslu masih menemukan sebanyak 20 bakal pasangan calon yang mendatangi kantor KPU tanpa menyertakan hasil swab test dari rumah sakit. “Ada 20 bakal pasangan calon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab,” kata Fritz.

Karena itu, Fritz menilai tingkat kepatuhan peserta pilkada terhadap protokol kesehatan masih menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Menurut Fritz, angka 243 bakal pasangan calon yang melanggar protokol menjadi indikator dari separuh peserta pilkada yang telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Ada 687 paslon dan hampir setengahnya, 243 paslon itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat datang ke kantor KPU," tegasnya.

Karena itu, Fritz meminta ketegasan aparat penegak hukum di daerah hingga Satgas Penganganan Covid-19 untuk menegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di tempatnya masing-masing. Termasuk mengajak peran serta TNI, Satpol PP, dan Mendagri untuk terlibat menegakkan protokol kesehatan secara tegas. 

Dua Hal

Sebelumnya, Fritz telah menegaskan terhadap pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 ini Bawaslu melakukan dua hal. Pertama, berupa saran perbaikan (teguran). Kedua, melaporkan bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait