Pendaftaran Hingga Sengketa Ragam Kekayaan Intelektual
Berita

Pendaftaran Hingga Sengketa Ragam Kekayaan Intelektual

Sekalipun suatu merek terkenal dan telah terdaftar di Negara lain, tapi belum terdaftar di DJKI, efeknya merek tersebut tak akan mendapatkan perlindungan di Indonesia.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Adapun hak cipta yang dimiliki perorangan, bisa berlaku seumur hidup dan setelah itu bisa ditambah selama 70 tahun perlindungan. Berbeda halnya jika Hak cipta dimiliki oleh perusahaan, katanya, itu hanya berlaku dalam jangka waktu 50 tahun saja dan akan berakhir selepas itu.

 

“Kalau sampai berakhir perlindungan HKI tersebut, maka dia menjadi milik umum. Tak ada pelanggaran KI bagi pihak yang nanti akan menggunakan atau mengklaimnya,” katanya.

 

(Baca Juga: Kenali Batasan Pelanggaran Hak Cipta dalam Karya Fotografi)

 

Risti Wulansari yang merupakan Partner dari K&K Advocates, mengingatkan bahwa first to file menjadi prinsip dasar agar KI terlindungi di Indonesia, bukan first use system. Sekalipun suatu merek terkenal dan telah terdaftar di Negara lain, sepanjang ia belum mendaftarkan merek tersebut ke DJKI, efeknya merek tersebut tak akan mendapatkan perlindungan di Indonesia. Sekalipun tak ada kewajiban mendaftarkan perlindungan suatu ide intelektual, katanya, sebaiknya ide tersebut tetap didaftarkan agar tak muncul klaim merugikan bahwa ide tersebut milik orang lain.

 

“Apabila ciptaan tersebut penting dan berpotensi menciptakan perselisihan, kami sarankan untuk segera dicatatkan,” kata Risti.

 

Akan tetapi untuk rahasia dagang, merujuk Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang (RD) disebutkan bahwa memang tak diperlukan pendaftaran untuk perlindungan RD. Perlindungan RD berlaku sepanjang kerahasiaannya dapat disembunyikan atau dikelola dengan baik oleh pemiliknya. Sifat penting RD yang harus dipenuhi pemilik hak agar bisa terlindungi terdiri dari 3 sifat, yakni bila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya sebagaimana mestinya.

 

Rahasia dagang ini, katanya, berciri hanya diketahui oleh jumlah orang yang sangat terbatas dan berlaku sampai batas bocornya rahasia tersebut ke ruang publik. Untuk mengantisipasi bocornya rahasia dagang itu, salah satu caranya yang ditawarkan Risti yakni menjaga kerahasiaan melalui penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) setiap kali melibatkan pihak ketiga. “NDA ini sangat penting terlebih jika kehidupan pemilik RD sangat dekat dengan invensi,” tukasnya.

 

Layaknya RD, hak cipta pun disebut Risti tak perlu didaftarkan, mengingat sifat perlindungan hak cipta menganut prinsip first publication. Artinya, pihak yang paling pertama mempublikasikan suatu ciptaan entah itu melalui media cetak, elektronik, acara TV dan sebagainya, maka ialah yang dianggap sebagai pemilik ciptaan.

Tags:

Berita Terkait