Pendaftaran Calon Komisioner ORI Perlu Diperpanjang
Berita

Pendaftaran Calon Komisioner ORI Perlu Diperpanjang

Yang mendaftar masih minim.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pendaftaran Calon Komisioner ORI Perlu Diperpanjang
Hukumonline
Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam masyarakat peduli pelayanan publik (MP3) mendesak agar panitia seleksi (pansel) komisioner ORI periode 2016-2021 memperpanjang tahap pendaftaran.

Kepala Divisi Advokasi Yappika, Hendrik Rosdinar, mengatakan pada 17 Februari 2016 masa jabatan komisioner ORI periode 2011-2016 berakhir. Mengacu UUNo. 37 Tahun 2008 tentang ORI, komisioner dipilih melalui 10 tahapan dengan total waktu 189 hari kerja.

Untuk itu pada 27 Juli 2015 Presiden Joko Widodo membentuk Pansel yang beranggotakan 7 orang. Pansel telah membuka tahap pendaftaran. Sampai 25 Agustus 2015 koalisi mencatat hanya ada 77 bakal calon komisioner ORI yang mendaftar. Hendrik mengatakan jumlah itu sangat minim ketimbang pendaftaran komisioner untuk lembaga negara lainnya seperti KPK dan KY.

“Meskipun kuantitas tidak selalu mencerminkan kualitas, tapi minimnya pendaftar akan membatasi pilihan pansel untuk menemukan calon yang berkualitas dan berintegritas,” kata Hendrik dalam jumpa pers yang diselenggarakan MP3 di Jakarta, Rabu (26/8).

Hendrik menilai ada beberapa hal yang menyebabkan minimnya pendaftar. Misalnya sosialisasi kurang masif, ORI belum dikenal publik secara luas dan rancunya informasi antara seleksi calon komisioner ORI dengan seleksi asisten ORI untuk kantor-kantor perwakilan. Berbagai hal itu perlu dibenahi agar pansel dapat menyerahkan 18 nama calon komisioner yang berkualitas dan berintegritas kepada Presiden.

Untuk mendorong terwujudnya berbagai harapan tersebut koalisi merekomendasikan pansel memperpanjang masa pendaftaran sampai 15 hari dari jangka waktu yang sudah ditetapkan. Melakukan sosialisasi lebih masif dan “jemput bola” terhadap calon-calon yang dinilai potensial. Sosialisasi perlu melibatkan berbagai pihak dan memanfaatkan instrumen yang dimiliki negara seperti SMS blast yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Koalisi juga merekomendasikan agar pansel mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap tahap seleksi, begitu pula dengan pengambilan keputusan. Dalam menentukan kelulusan, pansel perlu mempertimbangkan rekam jejak dan integritas para calon. Pansel diharapkan membuka setiap tahap seleksi dan membuat mekanisme yang memberikan akses masyarakat untuk mengetahui perkembangan setiap tahap seleksi dan dapat berpartisipasi langsung.

Hendrik mengatakan koalisi sudah menyampaikan berbagai rekomendasi itu kepada pansel. Selain itu koalisi juga mendorong calon-calon yang potensial di berbagai wilayah untuk mendaftar. Sampai saat ini tercatat ada lebih dari 10 orang yang didorong koalisi untuk mendaftar jadi bakal calon komisioner ORI periode 2016-2021. Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti NTB, NTT, Makassar, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera.

Peneliti IPC, Sulastio, mengaku prihatin melihat minimnya masyarakat yang mendaftar jadi calon komisioner ORI. Padahal tantangan ORI ke depan semakin besar. Apalagi dengan beroperasinya BPJS baik itu Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebagaimana Hendrik, Sulastio berpendapat masa pendaftaran perlu diperpanjang. Sehingga 9 komisioner ORI yang terpilih nanti merupakan orang yang berkualitas sehingga mampu menyelesaikan bermacam tantangan dibidang pelayanan publik.

“Komisioner ORI periode 2016-2021 harus diseleksi dari orang-orang yang terbaik. Itu membutuhkan jumlah calon yang cukup. Maka kami menilai penting memperpanjang masa pendaftaran,” ucap Sulistio.

Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, menilai salah satu tugas ORI yakni mengawasi dan memastikan pelayanan publik berjalan baik. Posisi ORI sangat penting dalam reformasi birokrasi. “Untuk itu dibutuhkan komisioner yang punya visi, misi dan integritas yang jelas,” tegasnya.

Abdullah mengkritik proses pembentukan pansel yang terkesan tertutup karena tidak banyak publik yang mengetahui prosesnya. Itu berdampak pada agenda yang disusun pansel dalam menyeleksi bakal calon komisioner ORI. Sekitar tiga pekan pendaftaran dibuka, jumlah pendaftar hanya 77 orang. Sementara lembaga lain seperti KPK, jumlah bakal calon yang mendaftar lebih banyak, mencapai 611 orang.

Abdullah menekankan agar pansel tidak ragu untuk memperpanjang masa pendaftaran. Sudah banyak lembaga negara yang melakukan hal tersebut dalam menjaring komisoner. Seperti KY, LPSK dan KPK. “Preseden terkait perpanjangan tahapan seleksi bukan keputusan tabu bagi pansel. Jangan kejar target tapi mempertaruhkan kualitas,” pungkasnya.
Tags: