Pencuri Laptop Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Aktual

Pencuri Laptop Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

ANT
Bacaan 2 Menit
Pencuri Laptop Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukumonline
Seorang warga Kampung Sukamulya, Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, EH (42) terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri sebuah laptop, telepon seluler, dan uang sebesar Rp9.148.600.

"Tersangka EH diamankan warga saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Cikukun yang sedang diperbaiki," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (19/1).

Saat itu, kata dia, warga curiga terhadap gerak-gerik tersangka EH. Akan tetapi ketika hendak ditanya, lanjut dia, tersangka EH justru lari sehingga dikejar warga.

Menurut dia, warga akhirnya dapat mengamankan EH serta mendapati uang dan laptop hasil curian. "Selanjutnya, warga menyerahkan tersangka EH beserta barang bukti ke Polsek Majenang," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka EH mengakui uang dan laptop itu milik PT Satria Sakti, Jalan Raya Padangjaya Nomor 70, Majenang, yang dicurinya dengan cara memanjat tembok kantor sebelah barat.

Dalam aksi pencurian tersebut, lanjut dia, tersangka EH mengaku mengambil sebuah laptop merek Asus ukuran 14 inch warna putih, sebuah telepon seluler Fren ZTE 310 warna merah, dan uang sebesar Rp9.148.600.

"Total kerugian mencapai Rp12.947.600," katanya.

Terkait hal itu, Kapolres mengatakan bahwa tersangka EH bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tags:

Berita Terkait