Pencopotan Endar Priantoro Bertentangan dengan Peraturan Kepegawaian KPK
Terbaru

Pencopotan Endar Priantoro Bertentangan dengan Peraturan Kepegawaian KPK

Pengembalian pegawai ke instansi asal setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat. Sebaliknya tanpa ada pelanggaran disiplin berat, patut diduga pencopotan tersebut terdapat motif lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ironisnya, tindakan Firli yang ogah memperpanjang masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan malah menimbulkan perbedaaan pandangan personal komunikasi antara Ketua KPK dan Kapolri. Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022 yang menyebutkan, “Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat”.

Menurutnya, rumusan norma Pasal 30 telah gamblang menegaskan hanya pegawai  yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dikembalikan ke institusi asal. Nah, sepanjang Firli tak dapat menunjukan adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Brigjen Endar Priantoro, maka pengembalian tersebut ke Polri tidaklah sah. Pasalnya itu tadi, bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Menurutnya sepanjang KPK berdiri, ada pimpinan KPK yang tidak patuh pada atran yang dibuat dan ditandatangani sendiri.

“Seolah ada keadaan lain di sini maupun adu ego, dan memancing kegaduhan publik apalagi  melihat dari berbalas surat  dari ketua KPK maupun  Kapolri tentang dialektika  hal ini,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu menilai tindakan Firli menjadi fenomena menarik. Tapi dia memastikan bakal bermuara pada fakta. Sebab sepanjang Ketua KPK Firli Bahuri belum menerangkan dan menyampaikan adanya kesalahan dan bukti pelanggaran disiplin berat Endar, maka patut diduga adanya motif lain.

“Atau keperpihakan kepentingan termasuk patut  diduga keberadaan Brigjen Endar menjadi ‘ancaman di KPK’ terkait  peran dan fungsi dalam jabatannya tersebut,” pungkasnya .

Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Kendati  sudah mengantongi surat perpanjangan penugasan di KPK  dari Kapolri, tapi Firli malah memutuskan tak lagi menggunakan Endar sebagai pegawai KPK. Ya, Firli memutuskan memulangkan Endar Priantoro ke korps bhayangkara sebagai institusi asal tanpa alasan jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai pemulangan Endar Priantoro ke korps bhayangkara pada 30 Maret 2023 lalu.

Tapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas dengan menyurati KPK Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan kembali jenderal polisi bintang satu itu sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Lagi-lagi, pimpinan KPK pun tak bergeming.

Tags:

Berita Terkait