Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum
Nikah di Bawah Tangan

Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum

Meski sah menurut agama, namun pernikahan di bawah tangan tidak barokah dan luput dari perlindungan hukum perkawinan.

CRI/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Perlu Amandemen

Di sisi lain, Venny menengarai adanya ketidakberpihakan hukum perkawinan kepada perempuan. Ia mencontohkan, di Barat, hukum perkawinan di sana mengatur mengenai Living Together, yang secara praktek hampir mirip dengan kawin di bawah tangan di Indonesia. UU tersebut menjamin hak perempuan, alimentasi, dan lainnya. Sehingga jika di kemudian hari terjadi perceraian, hak perempuan di Barat tidak akan terabaikan.

 

Karena itu, menurut Venny amandemen hukum perkawinan menjadi hal mendesak yang harus diselesaikan. Salah satu poin yang harus dimasukkan adalah persoalan mengenai kawin kontrak dan di bawah tangan.  Semangat dari amandemen itu adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pihak yang selalu dirugikan, yaitu perempuan, tandas Venny.

 

Pandangan berbeda datang dari Ulama Quraish Shihab. Menurutnya UU Perkawinan yang ada saat ini sudah cukup baik. Kuncinya ada di klausul yang menyebutkan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sesuai dengan agamanya masing-masing. Tidak perlu ada sesuatu yang harus ditegaskan lagi atau ditambahkan. Karena itu, Quraish sangat berharap agar setiap perkawinan yang dilakukan harus dicatatkan kepada pemerintah untuk memperoleh status hukum yang pasti.

 

Tags: