Lalu, pemohon akan diminta untuk mengoreksi jika ada kesalahan dalam penginputan dan akan diparaf oleh petugas jika data yang di input telah benar. Petugas lalu akan mencatat ke dalam agenda berkas masuk dan pejabat pelaksana dari kasi dan kabid dan juga akan membubuhkan paraf pada akta kematian dan buku register.
Selanjutnya, kepala dinas akan menerbitkan dan menandatangani akta kematian untuk kemudian akta kematian tersebut diserahkan kepada pemohon.
Kematian merupakan bukti hukum keperdataan yang otentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Adanya akta kematian memberikan manfaat untuk pembagian warisan, persyaratan dalam pembayaran asuransi, dan persyaratan untuk dapat dicatatkan perkawinannya untuk seorang janda atau duda.
Sebuah akta kematian dicatatkan tanpa nomor induk kependudukan, namun tetap dapat diterbitkan oleh dinas pencatatan sipil meskipun seorang yang meninggal tersebut penduduk atau orang asing.