Pencari Keadilan Bernama ‘Justiciabelen’
Edisi Akhir Tahun 2011:

Pencari Keadilan Bernama ‘Justiciabelen’

Ada lagi istilah ‘Pencari Keadilan yang Tidak Mampu’. Apa bedanya?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kata justiciabelen sebenarnya bisa dipakai kepada siapa saja yang berusaha mendapatkan keadilan. Tetapi dalam sehari-hari, kata itu lebih sering dipakai untuk menggambarkan mereka yang tertindas melawan penguasa atau melawan kesewenang-wenangan aparat. Yang lemah melawan yang kuat. Justiciabelen seolah melekat pada wong cilik yang dengan segala keterbatasan berusaha meraih keadilan hukum.

 

Dalam hukum positif Indonesia, kata justiciabelen identik dengan istilah Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Kita bisa melihat istilah itu dalam Pasal 22 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Para pencari keadilan yang tidak mampu itu masih disebut klien, dan tak didefinisikan sama sekali.

 

Barulah dalam PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, istilah ‘Pencari Keadilan yang Tidak Mampu’ –disingkat Pencari Keadilan-- diartikan. Yaitu orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu, yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani atau menyelesaikan masalah hukum.

 

Dalam konteks terakhir, justiciabelen dimaknai sebatas mereka yang akan mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma karena ‘secara ekonomi tidak mampu’. Suatu lema dalam bahasa memang bisa mengalami penyempitan atau perluasan makna.

Tags:

Berita Terkait