Pencantuman Dissenting Opinion Tidak Sesuai Undang-undang
Utama

Pencantuman Dissenting Opinion Tidak Sesuai Undang-undang

Pencantuman dissenting opinion yang dibuat oleh Abdul Rahman Saleh terhadap putusan kasasi Akbar Tandjung dinilai tidak mengikuti ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Seharusnya, dissenting opinion itu tidak sekadar menjadi lampiran di luar putusan, namun menjadi satu bagian yang utuh dari putusan.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Zain mengatakan bahwa bagian-bagian yang seharusnya dijadikan lampiran di luar putusan adalah pendapat-pendapat hakim yang berbeda sebelum dilakukannya permusyawaratan hakim. Sedangkan, dissenting opinion yang dibuat Abdul Rahman merupakan perbedaan pendapat yang terjadi setelah permusyawaratan hakim. Oleh karenanya, pendapat itu seharusnya dimuat di dalam putusan.

 

"Jadi, misalnya lima hakim pada waktu akan bermusyawarah memberikan pendapat tertulis yang mungkin berbeda-beda. Lalu, pendapat yang belum dimusyawarahkan itu menjadi bagian dari putusan. Jadi, dilampirkan merupakan bagian dari putusan," jelas politisi PPP ini.

 

Lebih jauh, Zain juga mengatakan bahwa dissenting opinion yang terjadi setelah permusyawaratan hakim tidak perlu diatur lewat peraturan Mahkamah Agung (Perma). Menurutnya, yang seharusnya diatur dalam perma adalah mengenai tata cara pencantuman pendapat hakim yang berbeda sebelum terjadi permusyawaratan hakim.

 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa Mahkamah Agung akan membuat peraturan untuk mengatur mengenai dissenting opinion dalam putusan hakim sebagaimana diamanatkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman maupun perubahan UU No 14 Tahun 1985 tentang MA.

Tags: