Pencalonan Anggota DPD, KPU Disarankan Menempuh Upaya Ini
Eksaminasi Putusan:

Pencalonan Anggota DPD, KPU Disarankan Menempuh Upaya Ini

Diduga lembaga pengawas melampaui wewenang.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dengan kata lain, Pasal 182 huruf L tersebut merupakan syarat pada tahapan pencalonan, bukan syarat keterpilihan sebagaimana yang dimaksudkan dalam amar putusan Bawaslu. Dalam UU Pemilu, syarat keterpilihan anggota DPD bukan duatur dalam Pasal 182 melainkan Pasal 423 dan 426 UU Pemilu.

 

Selain itu, putusan Bawaslu menunjukkan inkonsistensi dalam penanganan perkara administrasi Pemilu. Sebelumnya Bawaslu melalui sidang sengketa dengan putusan nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/IX/2018 pada 11 Oktober 2018 menyatakan menerima putusan KPU atas sikap mereka yang tidak memasukkan OSO ke daftar calon tetap karena putusan MK tidak belaku retroaktif sehingga daftar calon sementara tetap masih dapat diubah. Namun melalui putusannya yang terakhir, argumen Bawaslu berubah. Fakta putusan PTUN No. 242/G/SPPU/2008/PTUN-JKT, 14 November 2018 menjadi dalil dari perubahan argumen Bawaslu. Namun sayangnya, hal ini seakan-akan membuat Bawaslu mengamini argumen bahwa putusan MK berlaku retroaktif.

 

“Melalui putusan ini Bawaslu berperan seolah-olah sebagai MK. Di UU Pemilu tidak ada wewenang Bawaslu menguj UU atau membuat norma baru,” ujar Bayu.

 

Selain itu, putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta dalam daftar calon tetap anggota DPD dengan syarat yang bersangkutan mesti mengundurkan diri dari pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan dipandang menyimpan potensi persoalan baru di kemudian hari. Meskipun terkesan sederhana, ada hambatan teknis dan substansi Pemilu jika dipraktikkan nanti paska hasil pemungutan suara diketahui.

 

Sejumlah catatan ini menjadi alasan kuat bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Bahkan menurut Bayu sejumlah catatan terhadap putusan Bawaslu menunjukkan adanya cacat substansi yang berakibat cacat hukum pada putusan Bawaslu.

 

(Baca juga: Soal Putusan Oesman Sapta, Bawaslu Harus Kedepankan Konstitusionalitas Penyelenggaraan Pemilu)

 

Senada, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan jika KPU melaksanakan putusan Bawalu, hal ini akan mencederai asas keadilan Pemilu mengingat sebelumnya telah banyak pengurus partai poltik yang mengundurkan diri sejak keluarnya putusan MK. Sebagai komisi pemilihan yang bersifat mandiri, dengan KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu harus dilihat sebagai bentuk kemandirian KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. KPU diperhadapkan pada situasi pertentangan hukum sehingga mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi. “Karena putusan Bawaslu tidak menginduk pada putusan lembaga manapun. Maka KPU harus mengambil sikap yang merefleksikan konstitusi,” ujar Titi.

 

Jalan keluarnya, Titi menganjurkan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan meminta OSO untuk menandatangani pernyataan bersedia mundur dari jabatan pengurus partai politk. “Dengan begitu KPU di satu sisi menjalankan putusan Bawaslu dan di sisi lain juga tidak meninggalkan putusan MK.”  

Tags:

Berita Terkait