Pencabutan Permen ESDM Potensi Buka Kran Masuknya TKA
Berita

Pencabutan Permen ESDM Potensi Buka Kran Masuknya TKA

Pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 itu disinyalir bakal “menyingkirkan” pekerja dalam negeri di sektor migas. Sementara Menaker bakal menata semua proses perizinan TKA dengan skema pengendalian dalam menyeleksi TKA.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Belum lama ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 11 Peraturan Menteri ESDM dalam upaya penyederhanaan prosedur dan birokrasi. Salah satunya, Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas).  

 

Namun, pencabutan Permen ESDM itu justru berdampak buruk bagi iklim ketenagakerjaan karena memberi keleluasaan TKA masuk Indonesia. Dengan begitu, pencabutan beleid itu disinyalir membuka kran TKA di sektor migas masuk dengan leluasa ke Indonesia. Dampaknya, bakal bisa mengurangi peluang lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia di sektor ini.


Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (7/3/2018). “Ini bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia di sektor migas,” ujarnya. Baca Juga: 3 Alasan Kementerian ESDM Cabut 11 Peraturan Sektor Migas

 

Herman tidak setuju atas pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 tersebut. Seharusnya lapangan kerja di sektor migas memberi kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Tak hanya di bidang teknis, tetapi juga tenaga perencana semestinya dipegang oleh anak bangsa, tidak lagi TKA. “Dengan menyerahkan ke TKA khusus di posisi-posisi penting, sama halnya menggadaikan Indonesia ke pihak asing,” kritiknya.

 

Politisi Partai Demokrat itu menilai pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 tidaklah tepat apabila alasan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi dan reformasi (penyederhaan) regulasi. Baginya, pemerintah semestinya mengedepankan keberpihakan (kesejahteraan) warga negaranya sendiri, bukan sebaliknya justru membuka pintu bagi pekerja asing.

 

Anggota Komisi VII DPR, Rofi Munawar mengaku kecewa langkah pemerintah mencabut Permen ESDM No. 31 Tahun 2013. Dia pun meminta Kementerian ESDM mengkaji ulang kebijakan yang telah diambilnya. Sebab, kebijakan pencabutan Permen ESDM tersebut menegasikan (mengesampingkan) usaha pemerintah mendorong tingkat komponen dalam negeri yang lebih besar dari aspek sumber daya manusia.

 

“Permen No. 31 Tahun 2013 sangat jelas telah mengatur syarat ketat untuk mempekerjakan TKA di sektor migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan atau memudahkan hadirnya pekerja asing dan ‘menyingkirkan’ pekerja dalam negeri," ujarnya.

 

Menurutnya, dalih pemerintah mencabut Permen tersebut agar mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan meningkatkan masuknya investasi tak sepenuhnya dapat dibenarkan. Alasan Kementerian ESDM memangkas regulasi demi memberi kemudahan masuknya TKA ke Indonesia, secara nyata hanya akan “menyingkirkan” pekerja lokal. “Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal.”

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM  sebelum mencabut, seharusnya telah mempersiapkan Permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA ke Indonesia. Namun, bila pencabutan tanpa adanya Permen baru, khususnya pengetatan terhadap masuknya TKA di sektor migas, sama halnya membiarkan sumber daya alam Indonesia diserahkan untuk dikelola oleh pihak asing.


“Daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya pemerintah dalam mendorong investasi di sektor migas dengan alih teknologi. Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut,” ujarnya.

 

Kemenaker sebagai filter

Bila  Kementerian ESDM tak membuat Permen ESDM baru yang lebih mengetatkan masuknya TKA seharusnya berada di tangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Anggota Komisi IX Irma Suryani menegaskan Kemenaker sebagai pihak yang mestinya menetapkan persyaratan masuknya TKA secara lebih ketat.

 

Lalu, mengintensifkan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan agar terjadi transfer ilmu dan pengetahuan dalam bidang pengelolaan migas berjalan efektif. TKA pun, kata Irma, mesti terlebih dahulu dapat berbahasa Indonesia. Dengan begitu, komunikasi dalam mentransfer ilmu dan pengetahuan dari TKA ke pekerja Indonesi lebih mudah.

 

“Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini sebagai filter masuknya TKA, harus melakukan seleksi ketat,” ujarnya.

 

Politisi F-NasDem ini menambahkan, Kemenaker pun mesti berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terutama terhadap perusahaan-perusahaan BUMN yang mempekerjakan TKA melalui skema investasi. “Kementerian (regulator) dan lembaga yang menyerap TKA dalam skema investasi mesti duduk bersama. Sehingga, regulasi yang ada tidak lagi saling bertabrakan satu dengan lain,” kata Irma.   

 

Terpisah, Menaker Hanif Dhakiri bakal segera menata semua perizinan yang diperuntukan TKA. Menurutnya, pemerintah telah memiliki skema pengendalian dalam menyeleksi TKA. Karena itu, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab Kemenaker lebih responsif tehadap perkembangan zaman akan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru.

 

Penataan dimaksud antara lain menghapus surat rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait mengenai izin mempekerjakan TKA. Sebab, selama ini membutuhkan waktu yang cukup lama proses perizinan TKA ini. Nantinya, perizinan TKA berada di Kemenaker dan Ditjen Keimigrasian Kemenkumham.

 

“Jadi izin dibuat mudah, perizinan dibuat mudah. Tetapi, pengawasannya juga diperkuat. Jangan sampai kemudian terbalik, misalnya izinnya ruwet, pengawasannya lemah. Itu kan malah terbalik,” katanya.

 

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mencabut 11 Permen ESDM di sektor migas. Salah satunya, Permen ESDM No 31 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia. Tujuannya dari pencabutan beberapa Permen ESDM itu dalam rangka penyederhanaan prosedur dan menarik investasi yang lebih besar. 

Tags:

Berita Terkait