Langkah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkesan amat reaktif. Sementara perkara ACT secara kelembagaan belum terdapat titik terang dari pihak kepolisian, apakah ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Sebab, perkara dugaan penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan sosial, keagamaan hingga gaji para petinggi ACT ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut, Prof Suparji Ahmad mengatakan semestinya pencabutan izin penyelenggaraan PUB itu dilakukan beberapa tahapan dan mengacu hasil proses hukum aparat kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bila terdapat dugaan tindak pidana, tahap penyelesaiannya harus objektif dan sesuai hukum acara yang berlaku.
“Penyelesaian kasus ACT harus sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, obyektif, dan tidak boleh melebar yang akhirnya menyebabkan bias,” ujar Prof Suparji Ahmad dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Dia menyoroti langkah Kemensos yang cepat mencabut izin penyelenggaraan PUB yang kemudian dipertanyakan lembaga ACT. Sebelum pencabutan izin, seharusnya terdapat tahapan berupa teguran terlebih dahulu. Faktanya, selepas pengurus ACT dimintai klarifikasi oleh Kemensos, tak berselang lama terbit surat pencabutan izin penyelenggaraan PUB oleh pejabat Mensos ad interim, Muhadjir Effendy.
Baca Juga:
- Heboh Kasus ACT, PPATK Temukan Indikasi Transaksi Keuangan Bermasalah
- Akibat Hukum Penyelewengan Dana oleh Yayasan
- Melihat Pertanggungjawaban Hukum Yayasan Pengumpul Dana Publik
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang menjadi dasar menjatuhkan sanksi terhadap ACT berupa pencabutan izin PUB. Padahal, ada tahapan teguran tertulis sebelum tahap pencabutan izin PUB. Pasal 27 ayat (1) Permensos 8/2021 menyebutkan, “(1) Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa: a. teguran secara tertulis; b. penangguhan izin; dan/atau c. pencabutan izin”.
Ayat (2)-nya menyebutkan, “Sanksi administratif berupa teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya”. Ayat (3)-nya menyebutkan, “Sanksi administratif berupa penangguhan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan jika penyelenggara PUB tidak memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran secara tertulis”.