Pencabutan Hak Politik Terdakwa Kasus Korupsi di Mata Penegak Hukum
Fokus

Pencabutan Hak Politik Terdakwa Kasus Korupsi di Mata Penegak Hukum

KPK terus mengajukan pencabutan hak dipilih bagi pelaku korupsi di sektor politik. Tidak hanya menyasar pejabat pusat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pencabutan hak politik terdakwa korupsi oleh hakim. Ilustrator: HGW
Ilustrasi pencabutan hak politik terdakwa korupsi oleh hakim. Ilustrator: HGW

Kiprah mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Amin Santono, di panggung politik akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jika permintaan penuntut umum dikabulkan hakim, maka selama beberapa tahun setelah lepas dari penjara, ia tak bisa leluasa di panggung politik. Sebab, penuntut umum KPK meminta majelis mencabut hak Amin untuk dipilih atau menduduki jabatan publik.

Amin bukan satu-satunya dan yang pertama menghadapi tuntutan demikian. Sepanjang sejarah Pengadilan Tipikor, sudah banyak terdakwa korupsi yang diminta hak diipilih atau hak menduduki jabatan publik mereka dicabut. Bukan hanya terdakwa yang berasal dari level atas, tetapi juga penyelenggara negara di daerah seperti anggota DPRD. Amin Santoso salah satu terdakwa kasus korupsi yang kini menghadapi tuntutan pencabutan hak dipilih atau hak menduduki jabatan publik.

Penuntut umum meminta majelis hakim untuk mencabut hak mantan anggota Komisi XI DPR itu untuk dipilih menduduki jabatan publik tertentu atau lazim disebut hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Untuk jenis hukuman lain, penuntut meminta Amin dipenjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar.

(Baca juga: MA Hukum Eks Bupati Bangkalan 13 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik).

Pertanyaannya, apa alasan penuntut umum meminta pencabutan hak politik itu?. Jaksa KPK, Nur Haris, menganggp terdakwa melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Untuk menghindari negara ini dikelola oleh orang-orang yang menggunakan jabatan atau kedudukannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kolega atau kelompoknya serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilihnya maka perlu kiranya mencabut hak terdakwa untuk dipilih atau menduduki dalam jabatan publik,” jelas penuntut di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).

Permintaan pencabutan hak politik ini menurut penuntut umum juga sejalan dengan dengan salah satu tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan, sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud. Meskipun pencabutan hak tersebut juga harus dibatasi dalam tenggang waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP.

Pada hari yang sama, juga ada sidang tuntutan sejumlah anggota dan eks anggota legislatif Sumatera Utara.  Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung merupakan anggota DPRD periode 2009-2014; sedangkan Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Seperti halnya Amin Santoso, para anggota dan eks anggota DPRD Sumatera Utara itu juga diminta agar hak politik mereka dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman. Selain itu, mereka menghadapi tuntutan pidana masing-masing selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti dengan jumlah yang berbeda.

Yudi Anton Rikmadani, kuasa hukum Amin Santono, mengatakan menghormati apa yang diajukan penuntut umum. Sebab, sesuatu yang wajar jika jaksa mempunyai pandangan bahwa korupsi yang dilakukan kliennya berhubungan dengan jabatan sehingga hak politiknya dicabut. Meskipun demikian, Yudi akan melakukan pembelaan untuk menangkis permintaan jaksa, termasuk mendalilkan penghormatan atas hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

“Kami akan sampaikan, kami akan membela secara hukum juga. Sebenarnya kalau bicara pengaruh melihat dari persepsi apa dulu. Kalau dari masyarakat pengaruh agar di kemudiam hari tidak gunakan hak politiknya, tidak akan dipilih kembali. Tapi bicara hak politik, itu tadi ada Pasal 28 (UUD 1945) tentang hak asasi itu kembali lagi,” pungkasnya.

Kritik juga datang dari M. Fadli Nasution. Kuasa hukum anggota DPRD Sumatera Utara ini menganggap tuntutan kepada kliennya berlebihan, tidak sebanding dengan sikap koperatif para terdakwa sejak pemeriksaan awal sebagai tersangka sampai di persidangan. Menurut Fadli kliennya sudah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang yang pernah mereka terima kepada KPK sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

Mengenai pencabutan hak politik kliennya, Fadli juga menganggap penuntut umum tebang pilih. “Dalam pembelaan nanti akan disampaikan mohon keadilan dari majelis hakim,” tegasnya.

Salah satu dalil yang dibangun Fadli adalah tebang pilih tadi. Beberapa terpidana sebelumnya dalam perkara ini, unsur pimpinan DPRD Sumatera Utara tidak dituntut pencabutan hak politik. “Perkara sebelumnya Kamaludin Harahap, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun dkk,” ujarnya.

Latar Belakang

Permintaan penuntut umum khususnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim untuk mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik kerap dilakukan bukan tanpa dasar. Pasal 10 KUHP mengatur jenis pidana tambahan yang dapat diminta jaksa atau dijatuhkan hakim, yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Pasal 35 KUHP menjebarkan lebih jauh hak-hak terdakwa yang bisa dicabut.

Selain punya landasan yuridis dalam KUHP, pencabutan hak pilih atau hak menduduki jabatan publik dilandasi pertimbangan tertentu dari KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan para terdakwa kasus korupsi diduga telah mengkhianati kepercayaan masyarakat di jabatan politik tertentu atau kejahatan yang dilakukan terkait langsung dengan jabatan. “Selain itu, untuk melindungi kepentingan masyarakat setelah pelaku korupsi tersebut menyelesaikan masa hukuman penjaranya,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi hukumonline, Selasa (22/1).

Lalu sejak kapan permintaan pencabutan hak politik ini dilakukan? Dari penelusuran hukumonline KPK memulainya pada saat persidangan dengan tuntutan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo pada Agustus 2013. Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan penuntut umum untuk dicabut hak politik. Pencabutan hak politik ini baru terealisasi pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kemudian dikuatkan Mahkamah Agung.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Djoko Susilo merupakan terdakwa kasus korupsi di tahap awal yang hak pilihnya diminta jaksa untuk dicabut. Setelah Djoko, muncul tuntutan serupa untuk sejumlah terdakwa lain yang menduduki jabatan publik. Sebut misalnya beberapa nama di Pengadilan Tipikor Jakarta: manta Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

(Baca juga: Terbukti Korupsi, Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara).

Febri Diansyah juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menuntut mereka yang korupsi dengan jabatan politik untuk dicabut haknya.  “Untuk korupsi di sektor politik, KPK akan secara serius untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut (pencabutan hak politik). Karena selain pemiskinan koruptor melalui sarana hukum pasal gratifikasi dan pencucian uang, tuntutan hak politik kami harap bisa lebih memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi masyatakat agat tidak dipimpin oleh politisi yang pernah terbukti korupsi,” terang Febri.

Pertimbangan hakim

Upaya KPK untuk menuntut para terdakwa korupsi dengan pencabutan hak politik bukan tanpa hambatan. Ada beberapa contoh tuntutan itu diajukan tetapi ditolak majelis hakim khususnya pada pengadilan tingkat pertama dan baru dikabulkan oleh hakim pada tingkat berikutnya baik itu dalam proses banding ataupun kasasi.

Contohnya yang terjadi pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang. Pengadilan tingkat pertama dan banding menolak tuntutan KPK mencabut hak politik Anas dengan alasan untuk memperoleh jabatan politik tergantung dari publik sehingga harus dikembalikan penilaian tersebut kepada publik atau masyarakat itu sendiri.

Tetapi Mahkamah Agung berpendapat lain. Majelis berpendapat publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. "Karenanya, kemungkinan publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," kata Juru Bicara MA Suhadi seperti dilansir hukumonline pada 9 Juni 2015.

(Baca juga: Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK).

Jauh sebelum Anas, Djoko Susilo yang menjadi terdakwa pertama pun dicabut hak politiknya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti dilansir pemberitaan hukumonline pada 19 Desember 2013. Padahal tuntutan ini sebelumnya dimentahkan oleh pengadilan tingkat pertama karena dianggap pencabutan hak politik terlalu berlebihan.

Putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung. “Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik,” kata majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme sebagai anggota ini.

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih kepada puluhan terdakwa kasus korupsi dengan pertimbangan beragam. Dan mungkin, jumlahnya akan terus bertambah.

Tags:

Berita Terkait