Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo telah menjalani rangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan yang menyeret dirinya. Pada Selasa (31/1) lalu, Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya menjalankan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik.
Dalam agenda pembacaan duplik, tim penasihat hukum Ferdy Sambo memberikan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah digelar pada pekan lalu. Dalam jawaban duplik, tim penasihat hukum Ferdy Sambo mengemukakan bahwa JPU menyerang dan mencederai kedudukan advokat dalam sidang peradilan pidana.
Baca Juga:
- 8 Kritik Tajam Jaksa Kepada Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Saat Sidang Replik
- Alasan Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi
- Jaksa Tolak Permohonan Pembebasan Richard Eliezer
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa JPU hanya memuat sebanyak 19 halaman replik untuk menanggapi nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo yang memuat 1178 halaman.
“Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum,” kata Arman Hanis selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Hanis menilai, JPU menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak professional, gagal fokus, mempertahankan “kebohongan” terdakwa Ferdy Sambo, menjerumuskan Ferdy Sambo, serta JPU dinilai menyerang kedudukan advokat.
“JPU seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile. Tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasihat hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” lanjut Hanis.