Penangkapan Itu Memang Nyaris Terjadi
Berita

Penangkapan Itu Memang Nyaris Terjadi

Tim jaksa yang hendak 'menangkap' Ayin bahkan sudah dibentuk dan siap bergerak.

NNC
Bacaan 2 Menit
Penangkapan Itu Memang Nyaris Terjadi
Hukumonline

Sehari sebelumnya, Tim Pengawasan telah memeriksa tiga jaksa yang tergabung dalam Tim penangkap Artalyta itu. Mereka adalah Faried Haryanto, Sidik Latuconsina dan Kuntadi. Pada pemeriksaan hari kedua ini, Tim pemeriksa juga dipantau oleh Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Puspo Adji.

Bermodal fotokopi Surat Dakwaan terhadap Ayin yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Pengawasan memeriksa para jaksa itu. KPK belum mengabulkan permintaan Tim Pengawasan Kejagung untuk memberikan rekaman percakapan yang digelar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain menunggu rekaman, MS Rahardjo mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu jawaban KPK terkait permohonan memeriksa Ayin. Pemeriksaan terhadap Ayin ini, ujarnya, diperlukan oleh bagian Pengawasan Kejagung untuk melakukan pemeriksaan silang.

Dari pemeriksaan sehari didapati fakta baru. Minggu sore, setelah Untung menerima telpon dari Ayin, Kejaksaan segera membentuk Tim untuk 'menangkap' Ayin. Diawali dengan koordinasi antara Untung dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto, Tim dibentuk dan sudah dibekali dengan surat perintah penangkapan. Surat itu, menurut Rahardjo, dikeluarkan oleh bagian Pidana Khusus Kejagung, dan diitandatangani oleh Direktur Penyidikan M Salim. Itulah alasan M Salim diperiksa kembali oleh Bagian Pengawasan Kejagung.

Usai pemeriksaan, kepada wartawan Untung mengaku tidak pernah membuat skenario penangkapan Ayin. Seperti jawaban yang pernah ia lontarkan sebelumnya, Untung mengatakan, "Itu spontanitas pak Wisnu, sebagai Jamintel. Hanya karena perasaan keadilan saja. Masa' yang nerima ditangkap, yang memberi nggak ditangkap." Kali ini Untung menegaskan, rencana penangkapan terhadap Ayin bukan timbul dari dirinya, tapi inisiatif dari Jamintel.

Jawaban Untung ini seakan ditegaskan lagi oleh jaksa pada Intelijen Kejagung M Siddik Latuconsina. Dia menjelaskan, sore itu memang ada perintah penangkapan terhadap Ayin. Perintah datang dari Jamintel. Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus M Salim.

Penangkapan itu, ujar Siddik, sudah didahului koordinasi dengan KPK. Dia menuturkan, sebelum Tim bergerak, Kejaksaan sudah menelpon Ketua KPK Antasari Azhar. "Pak Antasari bilang, kenapa Kejaksaan ikut campur?" tutur Siddik. Namun setelah Kejaksaan menjelaskan tujuan penangkapan itu demi keseimbangan, Antasari akhirnya mempersilahkan Tim dari Kejaksaan. Belum kesampaian menangkap, Ayin sudah dibekuk petugas KPK di rumahnya.

"Persiapan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi adanya penangkapan terhadap Jaksa Urip oleh KPK. Namun saat Tim tiba di lokasi, Artalyta sudah ditangkap KPK," sambung Rahardjo. Nah, apa bukti yang sudah dipegang Kejaksaan sebagai bekal menangkap Ayin? Rahardjo menjawab, "Tim bergerak setelah mendapat informasi dari pak Untung tentang adanya pemberian uang kepada Urip."

Pengakuan Siddik itu berlainan dengan keterangan Antasari. Mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung itu mengatakan, selama penangkapan Urip dan Ayin, Antasari sedang memantau di ruang penyadapan. Dalam rekaman Untung juga mengatakan telpon Antasari mati. Keterangan Siddik juga bertentangan dengan jawaban Wisnu Subroto. Sebelumnya Jamintel itu mengatakan, rencana penangkapan itu hanya bentuk spontanitas dan sekedar wacana dirinya dengan Untung.

Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/6), memeriksa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso. Pemeriksaan difokuskan pada rekaman percakapan Untung dengan Artalyta Suryani -tersangka penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan. "Pak Untung mengakui semua isi rekaman di persidangan Ayin itu memang benar suaranya," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo di Kantor Kejagung Jakarta, Selasa petang hari.

Tim Pengawasan Internal Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus M Salim. Selain itu, Tim juga memeriksa enam jaksa lain yang diduga terlibat dalam rencana penangkapan Artalyta, pada Minggu 2 Mei 2008 silam. Keenam jaksa itu antara lain: Joko Widodo, Adi Togarisman, Lakamis, Yosias Abraham, Febry Adriansyah, dan Paris Pasaribu. Keenam jaksa ini diduga turut terlibat dalam rencana penangkapan Ayin -sapaan akrab Artalyta Suryani oleh Kejagung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: