Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melihat dalam kasus Djoko Tjandra tak murni kasus hukumnya semata. Dengan adanya perbantuan kemudahan bagi Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia patut diduga terdapat tindak pidana baru. Seperti dugaan menyembunyikan buronan, membuat atau memasukkan keterangan palsu dalam surat otentik.
Bahkan dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap setelah memberikan kemudahan dalam sejumlah hal terhadap Djoko Tjandra. “Nah kita lihat sejauh mana Polri dan Kejaksaan menanganinya. Termasuk kesigapan mereka menetapkan kasus Djoko Tjandra dengan tersangka baru. Jadi tidak berhenti di perwira tinggi (Pati) Polri dan advokatnya saja,” ujarnya.
Bakal dipidanakan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan siapapun pejabat negara, sekalipun penegak hukum yang terlibat melindungi kasus korupsi buron terpidana Djoko Tjandra bakal dipidanakan. Selain pidana dua tahun penjara, Djoko sejatinya dapat diganjar hukuman yang jauh lebih lama akibat adanya tindak pidana baru.
Seperti, menggunakan surat palsu dan dugaan penyuapan kepada pejabat yang membantu dan melindungi Djoko Tjandra selama dalam pelariannya. “Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.
Terpisah, anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta KPK mesti turun tangan mengusut atas dugaan adanya tindak pidana suap. Dia menduga kuat sejumlah perbantuan berupa kemudahan fasilitas yang diterima Djoko Tjandra dari oknum institusi penegak hukum atau lainnya tidaklah gratisan. “Mereka yang memberi bantuan dan kemudahan bagi Djoko memiliki perannya masing-masing.”
Karena itu, menurutnya tidak menutup kemungkina terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi (suap). “Oleh karena itu, ICW menantang Ketua KPK Filri Bahuri untuk menelusuri adanya potensi korupsi (suap, red) yang dilakukan oknum,” pintanya.
Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Buronan itu diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (30/7) malam dan langsung dibawa Bareskrim Mabes Polri. Selama ini, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan fasilitas dan kemudahan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Sejauh ini, Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra.