Penanggulangan Bencana Harus Berorientasi Pada Pembangunan Masyarakat
Berita

Penanggulangan Bencana Harus Berorientasi Pada Pembangunan Masyarakat

Kalau berorientasi pada proyek, masyarakat korban menjadi bergantung dari bantuan pihak lain. UU Kearsipan mengatur penyelamatan arsip dalam keadaan bencana.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Tak hanya itu, Gendut juga menyatakan bahwa Pemkab Bantul amat menjaga ‘kedaulatannya’ untuk urusan penanggulangan bencana. Dia tak mau didikte oleh LSM lokal maupun asing yang bermaksud memberikan bantuan. “Belakangan kami diberi apresiasi oleh sejumlah lembaga donor karena dianggap sebagai pemerintah daerah yang paling cepat menanggulangi bencana,” aku Gendut.

 

Lebih lanjut Gendut menuturkan ada faktor lain yang menyebabkan Bantul cepat bangkit dari keterpurukan pasca gempa. “Tidak seperti di Padang yang banyak gedung bertingkat, kalau di Bantul cuma sedikit. Jadi kami bisa cepat membangun kembali.”

 

Sektor regulasi

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Safri Nugraha di tempat yang sama sempat berceletuk tentang UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Khususnya mengenai kelembagaan BNPB sebagai lembaga pemerintah non departemen (LPND). “Tercatat sudah lebih dari 70 LPND yang lahir dari setiap Undang-Undang. Jumlah ini mungkin akan bertambah terus karena pembuat Undang-Undang sekarang gemar membuat badan atau lembaga baru dalam suatu Undang-Undang. Ini tidak efisien.”

 

Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal Bappenas, Suprayoga Hadi tidak sependapat dengan Safri. Menurut dia, UU Penanggulangan Bencana sudah lengkap mengatur sistem penanggulangan bencana di negeri ini. “UU Penanggulangan Bencana ini mengatur tiga subsistem penanggulangan bencana, yaitu pengurangan resiko bencana, tanggap darurat, serta rekonstruksi dan rehabilitasi atau pemulihan,” kata pria yang biasa disapa Yoga.  

 

Keberadaan BNPB, lanjut Yoga, sudah mengakomodir tiga subsistem penanggulangan bencana itu. “Misalnya di BNPB ada Deputi I yang mengurusi pengurangan resiko, Deputi II yang bertanggung jawab di bidang tanggap darurat dan Deputi III yang fokus pada bidang pemulihan.” Pembagian tugas di dalam internal BNPB itu dilakukan agar tidak ada tumpang tindih kewenangan saat penanganan bencana.

 

Senada dengan Yoga, Kepala Sekretariat Satkorlak Penanggulangan Bencana Sumatera Barat, Ade Edward menyatakan UU No. 24 Tahun 2007 sudah mengatur secara komprehensif peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi suatu bencana. “UU No. 24 Tahun 2007 dan peraturan pelaksananya sudah lengkap. Tinggal bagaimana pemahaman dan pengimplementasiannya di lapangan”.

 

Perhatian terhadap arsip

Saat bencana tsunami melanda Aceh, entah berapa banyak arsip publik dan privat yang tersapu gelombang air laut itu. Yang pasti, butuh waktu lebih dari setahun untuk merestorasi dan mengembalikannya ke Aceh.

Tags: