Penanganan Terorisme Harus Berpijak pada Dua Hal Ini
Utama

Penanganan Terorisme Harus Berpijak pada Dua Hal Ini

DPR mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang sudah diputuskan bersama.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Rapat paripurna pengesahan RUU Terorisme menjadi UU di Gedung Parlemen, Jum'at (25/5). Foto: RES
Rapat paripurna pengesahan RUU Terorisme menjadi UU di Gedung Parlemen, Jum'at (25/5). Foto: RES

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengapresiasi langkah DPR yang telah mengesahkan Rancangan UU (RUU) Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Jumat (25/5) kemarin.   

 

Hal terpenting UU Terorisme terbaru ini harus dijalankan secara hati-hati dengan memastikan penanganan terorisme tetap berada dalam koridor penegakan hukum (criminal justice system) dan perlindungan/penghormatan hak asasi manusia (HAM). “Mendorong agar pengesahan UU Anti Terorisme ini harus tetap menjadikan instrumen HAM sebagai pijakan,” ujar salah satu anggota Koalisi dari PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (25/5/2018).

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan ini terdiri dari Imparsial, KontraS, ELSAM, HRWG, LBH Pers, Lesperssi, ICW, SETARA Institute, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, ICJR, INFID, PBHI.

 

Bagi Koalisi, perlindungan terhadap hak asasi merupakan esensi dari konsep keamanan itu sendiri (human security). Artinya, upaya menjaga keamanan tidak boleh menegasikan esensi keamanan itu sendiri yakni melindungi/menjamin hak-hak asasi manusia. Dalam menyusun kebijakan antiterorisme, negara harus memenuhi kewajibannya menempatkan perlindungan terhadap liberty of person dalam titik perimbangan yang permanen dengan perlindungan terhadap security of person

 

Praktik penanggulangan terorisme yang eksesif di banyak negara yang menegasikan HAM justru menjadi katalis yang mendorong aksi terorisme itu sendiri. Karena itu, penanganan terorisme dalam sistem demokrasi dan negara hukum harus tetap berada dalam mekanisme due process of law.

 

“Kurang tepat jika ada pandangan HAM perlu dinegasikan dalam kebijakan penanganan terorisme. Justru dengan mekanisme due process of law yang menghormati HAM-lah yang akan memberi rambu-rambu dasar dalam penanganan terorisme yang lebih efektif,” dalihnya. 

 

Dalam konteks itu, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme saat ini sebenarnya belum diperlukan karena institusi penegak hukum masih mampu menangani aksi terorisme yang ada. Pelibatan TNI baru diperlukan ketika kondisi ancaman sudah kritis dan institusi penegak hukum sudah tidak dapat menanganinya. Terlebih, pengerahan dan penggunaan Koopsussgab saat ini belumlah dibutuhkan mengingat dinamika ancaman terorisme di Indonesia sesungguhnya masih dapat ditangani oleh institusi penegak hukum.

 

“Koalisi mendorong disahkannya revisi UU Terorisme ini dapat lebih memperkuat aspek pencegahan aksi terorisme, seperti penguatan peran BNPT dalam mengkoordinasikan kebijakan penanganan terorisme antar lembaga terkait, seperti Kepolisian, TNI, BIN, Imigrasi, dan lain-lain,” harapnya.  

 

Selain itu, Koalisi mengapresiasi perubahan-perubahan pasal yang bersifat positif. Seperti masa penangkapan yang disetujui menjadi 14 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari dengan persetujuan Ketua Pengadilan (Pasal 28); total masa penahanan yang menjadi 290 hari (Pasal 25); penghapusan pasal Guantanamo (43A); dan penghapusan pencabutan kewarganegaraan (46A).

 

Hanya saja, Koalisi menilai masih terdapat beberapa pasal yang berpotensi bermasalah, yakni soal definisi terorisme yang mencantumkan unsur politik. Definisi yang menggunakan frasa “motif politik” berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya penegakannya. 

 

Masalah pelibatan TNI dalam UU yang baru disahkan ini juga dikhawatirkan berpotensi menggeser kebijakan penanganan terorisme menjadi eksesif dan keluar dari koridor penegakan hukum (criminal justice system) dan HAM. Untuk itu, pemerintah perlu hati-hati dan cermat merumuskan tentang pelibatan TNI dalam perpres sebagai aturan pelaksana nantinya. 

 

Lebih leluasa

Terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kehadiran UU Terorisme membuat penanganan perkara terorisme akan lebih leluasa lagi. "Dulu banyak hal, polisi sudah tahu persis jaringan mereka, tapi tidak bisa menindak karena mereka belum melakukan sesuatu yang memenuhi unsur-unsur untuk dinyatakan melanggar hukum. Nah sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif lagi, lebih maju," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018) seperrti dikutip Antara.

 

Ia menilai UU Terorisme yang lama itu terkesan negara atau aparat hukum/keamanan berada di belakang teroris, sehingga sulit menjangkau mereka. "Sekarang ini, setidaknya kita harap bisa selangkah di depan mereka (teroris). Demikian kita justru bisa melakukan upaya pencegahan agar jangan sampai terjadi peristiwa yang memakan banyak korban," harapnya.

 

Karena itu, ia mensyukuri adanya UU Terorisme yang baru ini. “Kenapa dinyatakan revisi, karena yang lama dianggap tidak memadai. Yang lama kan cenderung lebih bersifat reaktif, jadi di sini aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja," katanya.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan institusinya segera mengirimkan surat kepada pemerintah terkait persetujuan DPR atas RUU tentang Perubahan atas UU Terorisme. "Hari ini kami akan upayakan mengirimkan surat hasil keputusan rapat ke pemerintah supaya segera diundangkan," kata Bambang di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat.

 

Bambang mengatakan setelah DPR memberi persetujuan, maka "bola" ada di tangan pemerintah untuk segera mengesahkan menjadi Undang-Undang. Dia berharap ke depan kalau ada sesuatu, maka DPR tidak menjadi "kambing hitam" (lagi) karena proses pembahasan UU ini sudah dilakukan secara bersama antara DPR dengan pemerintah. "Sekarang kami mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang sudah kita putuskan bersama," pintanya.

Tags:

Berita Terkait