"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing (penjarakan fisik di tempat publik) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (30/3/2020) seperti dikutip setkab.go.id
Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Presiden meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga pemerintah daerah bisa bekerja.
“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” kata Presiden.
Dia berharap seluruh Menteri memastikan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus memiliki visi yang sama. “Harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada,” katanya.