Penanganan Century, DPR Agendakan RDPU dengan BI
Aktual

Penanganan Century, DPR Agendakan RDPU dengan BI

RFQ
Bacaan 2 Menit
Penanganan Century, DPR Agendakan RDPU dengan BI
Hukumonline

Untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus PT Bank Century Tbk, DPR akan memanggil pimpinan BI dan sejumlah pihak terkait.

 

“Dewan akan mengagendakan kembali Rapat Dengar Pendapat Umum dengan unsur pimpinan Bank Indonesia,” ujar Ketua DPR Marzuki Ali dalam pidato pembukaan masa sidang IV dalam rapat paripurna, Senin (13/5).

 

Selain itu, DPR pun akan memanggil mantan direksi, dan komisaris Bank Century, serta sejumlah pihak terkait. Langkah itu dipandang penting, karena penanganan kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun molor. Meskipun telah ada sejumlah tersangka ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), toh upaya tim asset recovery belum menunjukan hasil berarti.

 

Kendati pun tim pengembalian aset telah menempuh mekanisme Mutual Legal Assitance (MLA), nyatanya pemerintah Indonesia mengalami kesulitan. “Pimpinan dewan berharap, sebagai wakil rakyat kita harus lebih responsif terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada lembaga kita,” pungkasnya

Tags:

Berita Terkait