Gakkum KLHK Tangkap 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Kaltim
Terbaru

Gakkum KLHK Tangkap 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Kaltim

4 dari 7 orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian LHK. Foto: menlhk.go.id
Gedung Kementerian LHK. Foto: menlhk.go.id

Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melakukan penindakan terhadap penambangan batubara ilegal di Greenbelt waduk Samboja, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022) lalu. Lokasi tersebut berada di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

Melalui penindakan itu, Tim berhasil menangkap 7 orang pelaku, dan 4 unit alat berat sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Keempat Tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.   

Menjelaskan peristiwa itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari operasi tangkap tangan yang berawal dari laporan masyarakat. Gakkum KLHK Kalimantan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penegakan hukum. Sustyo menjelaskan penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Kami harapkan pelaku, apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," kata Sustyo sebagaimana dilansir laman www.menlhk.go.id, Senin (14/2/2022).

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di sekitar Zona IKN Nusantara. Penambangan ilegal menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan serta kerugian negara.

Rasio menegaskan pelaku kejahatan yang merusak lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat serta merugikan negara harus dihukum berat. "Kami diperintahkan Ibu Menteri LHK, untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama," tegas Rasio Ridho Sani.

KLHK terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, TNI dan pemerintah daerah untuk mengamankan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN. Dalam beberapa tahun ini penegakan hukum KLHK berhasil melakukan 1.778 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan tumbuhan dan satwa liar dan membawa 1.193 kasus ke pengadilan.

Dari 1.193 kasus yang dibawa ke pengadilan sebanyak 94 Kasus berada di Kalimantan Timur dan 22 kasus terkait penambangan ilegal. "Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini," imbuh Rasio.

Dia juga menguraikan pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana diatur Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp100 miliar. Pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp1,5 miliar.

Tags:

Berita Terkait