Penahanan Sekjen Jakmania Ditangguhkan
Aktual

Penahanan Sekjen Jakmania Ditangguhkan

ANT
Bacaan 2 Menit
Penahanan Sekjen Jakmania Ditangguhkan
Hukumonline
Sekretaris Jenderal (Sekjen) "The Jakmania" Febrianto yang menjadi tersangka penghasutan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh suporter Persib (Bobotoh).

"Saya mau menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga Bobotoh Persib apabila ada kata yang menyakiti secara sengaja maupun tidak sengaja," kata Febrianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Febrianto juga mengucapkan kalimat yang sama kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, Manajer Persib Umuh Mochtar, politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait dan Ketua Umum Jakmania Richard Ahmad.

Berkat orang itu, Febrianto menuturkan penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Febrianto juga memohon maaf kepada seluruh warga Jakarta atas ucapan yang bernada provokasi yang menimbulkan bentrokan antara pendukung Jakmania dengan petugas kepolisian dan pendukung Persib.

Febrianto berharap Ketum Jakmania bisa bermitra dengan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan saat berlangsung pertandingan sepak bola di Jakarta.

Febrianto merasakan kebahagiaan usai penyidik mengabulkan penangguhan penahanan yang telah dijalani selama sebulan.

Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Febrianto dengan jaminan dan sarang dari keluarga, Ketua panitia pelaksana Piala Presiden Maruarar Sirait, Umum Mochtar dan Richard Ahmad.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Febriyanto di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Minggu (18/10).

Febriyanto diduga memposting informasi bernada memprovokasi melalui akun miliknya yakni "febri@bung_febri" pada 11 Oktober 2015.

Dari hasil penelusuran ketikan itu, penyidik menemukan komunikasi antara pelaku dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemayoran The Jakmania berinisial DO yang membenarkan penyerbuan suporter Persija (Jakmania) di kemayoran Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung (Bobotoh).

Akibat perbuatan itu, Febriyanto dan DO dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun twitter, facebook dan surat elektronik atasnama pelaku dan buku catatan.
Tags: