Penagihan Pungutan OJK Berdampak Pada Kepercayaan Anggota Asosiasi
Berita

Penagihan Pungutan OJK Berdampak Pada Kepercayaan Anggota Asosiasi

Kepercayaan anggota asosiasi profesi bisa menurun, lantaran jika tak membayar pungutan akan dialihkan sebagai piutang negara.

M-22
Bacaan 2 Menit

Ketua Bidang Dana dan Kegiatan INI, Risbert S. Soelaiman mengatakan, anggota INI terpaksa membayar pungutan karena ada ancaman terhadap anggota INI yang menunggak membayar pungutan. ”Ada ancaman lain, akses ditutup. Akhirnya kita membayar, terpaksa harus mengalah,” katanya.

Menurut Risbert, pungutan OJK tersebut terlihat wajib dibayar dan berlaku secara sepihak. Alasannya karena selama ini notaris mengikuti pelatihan pasar modal yang diadakan oleh Bapepam-LK, sehingga notaris menjadi terdaftar di pasar modal.

Namun, Ketua Bidang Pendidikan INI, Amriyati A. Supriyadi menyayangkan jika setelah peralihan Bapepam-LK ke OJK, itu serta merta membuat PP Pungutan berlaku juga bagi para notaris yang terdaftar di pasar modal saat pelatihan di Bapepam-LK dulu. Ia mengatakan, pemberlakuan pungutan ini tak dikaji secara komprehensif. “Semua yang terdaftar (sekitar 1.700 Notaris) itu dikenakan pungutan Rp5 juta juga per tahun,” katanya.

Ketua IAPI, M. Achsin menambahkan, bahwa pungutan OJK ini salah alamat. Sebab, pungutan OJK sebagaimana diturunkan dari Pasal 37 ayat (6) UU OJK hanya berlaku bagi profesi yang melakukan kegiatan di pasar modal. Sedangkan, Akuntan Publik, anggota IAPI adalah profesi penunjang di pasar modal. ”Intinya itu pungutan salah alamat. Jadi addresat-nya nggak pas,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait