Penagihan Iuran BPJS Kesehatan Harus Diawasi, Begini Alasannya
Berita

Penagihan Iuran BPJS Kesehatan Harus Diawasi, Begini Alasannya

Termasuk mengawasi kepatuhan pemberi kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Fasilitas kesehatan (faskes) wajib menjamin peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai indikasi medis. Menurut Timboel ketentuan ini perlu diawasi ketat karena praktiknya peserta masih mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan itu karena pihak faskes mengklaim mereka tidak menjamin atau kehabisan obat. Untuk mengatasi persoalan ini BPJS Kesehatan perlu membentuk unit khusus di setiap RS untuk mendampingi peserta yang kesulitan mendapat obat, alat kesehatan, atau bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis.

Untuk kepentingan audit administrasi klaim, BPJS Kesehatan dapat melihat rekam medis peserta dari faskes dan menjaga kerahasiaan isi rekam medis. Menurut Timboel BPJS Kesehatan harus memaksimalkan kewenangan ini untuk melakukan pengawasan terhadap potensi fraud yang dilakukan RS. Dengan pengawasan yang baik biaya bisa dikendalikan sehingga defisit dapat ditekan.

(Baca juga: DJSN Bentuk Tim Anti Fraud BPJS).

Mengenai urun biaya yang dapat dikenakan kepada peserta untuk jenis pelayanan tertentu yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, Timboel berpendapat faktanya RS cenderung mengkondisikan ruang perawatan penuh sehingga membingungkan peserta JKN.

Persoalan ini terkait juga dengan keterbukaan informasi yang disediakan RS mengenai ruang perawatan. Perpres telah mewajibkan RS untuk menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap kepada masyarakat. “Ketentuan ini harus diregulasikan dalam UU Rumah Sakit dan harus ada sanksi bagi RS yang tidak melaksanakannya,” papar Timboel.

Anggota DJSN dari unsur pengusaha, Soeprayitno, mengatakan yang perlu diperdalam saat ini yakni tata kelola BPJS Kesehatan. Misalnya, regulasi yang ada mengatur setidaknya ada 3 asas dan 9 prinsip dalam penyelenggaraan jaminan sosial, salah satunya gotong royong. Persoalannya, gotong royong dalam program JKN belum berjalan baik tapi sudah banyak klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan.

Soeprayitno berpendapat hal paling penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan asuransi sosial yakni bilangan banyak, dimana iuran terkumpul dalam jumlah besar dengan rasio klaim kecil. Tapi yang terjadi sekarang sebaliknya. “Harusnya tidak semua penyakit ditanggung, ada yang menjadi tanggung jawab pribadi ada yang menjadi ranah negara,” katanya.

Masalah upah minimum yang digunakan sebagai acuan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU), Soeprayitno, mengatakan upah minimum di setiap daerah berbeda-beda, padahal klaim yang dibayar BPJS Kesehatan tidak berdasarkan presentase tapi nominal tertentu. Menurutnya pemerintah harus berperan lebih besar untuk mendukung program JKN.

Tags:

Berita Terkait