Penafsiran Konstitusi: Originalism dan Ketidaktahuan yang Disengaja
Kolom

Penafsiran Konstitusi: Originalism dan Ketidaktahuan yang Disengaja

​​​​​​​Seorang hakim harus mampu membenamkan dirinya pada catatan sejarah yang menceritakan kepadanya tentang maksud-maksud pertama kali terbentuknya konstitusi.

Bacaan 2 Menit

 

*)M. Ilham Hermawan adalah Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Direktur dan Peneliti pada Kolegium Jurist Institute.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait