Penafsiran Konstitusi dan Identitas Tafsir Konstitusi
Kolom

Penafsiran Konstitusi dan Identitas Tafsir Konstitusi

Membangun keputusan dengan cara dialogis menjadi konsep yang tepat dan harus hadir di Mahkamah Konstitusi.

Bacaan 2 Menit
M Ilham Hermawan. Foto: Dokumen Pribadi
M Ilham Hermawan. Foto: Dokumen Pribadi

Sudah sepekan perdebatan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 berlalu, perdebatan di ruang-ruang TV, media cetakan bahkan media online sudah hampir berakhir. Hasilnya, kecenderungan umum menyatakan, walaupun MK menolak permohonan perkara tersebut, tidak dapat diartikan bahwa MK setuju dengan Zina dan LGBT. Penolakannya lebih dikarenakan MK menilai, dalam hal kebijakan kriminal (criminal policy maker), MK tidak dapat membentuk norma “positive legislator”, pembentukan norma merupakan kewenangan DPR.

 

Tapi, terdapat hal penting yang perlu dicatat dari perdebatan putusan MK tersebut. Bukan tentang Zina dan LGBT. Bukan tentang positive legislator atau negative legislator. Akan tetapi tentang “Penafsiran Konstitusi”. Frasa yang banyak hadir dalam perdebatan tersebut, khususnya dari pakar-pakar hukum tatanegara. Ketika mereka menganalisa, selalu pendapatnya mendasarkan pada penafsiran konstitusi.

 

Terdapat ahli yang mendalilkan harus ada batasan atas kerangka besar penafsiran konstitusi yang menjadi pembatas “ring” berdebat para Hakim MK. Adapula yang menyatakan tidak perlu ada batasan atasan penafsiran konstitusi. Dalam penafsiran konstitusi memang dikenal banyak metode penafsiran.

 

Terhadap metode tersebut, menjadi kebebasan hakim untuk memilihnya. Istilah-isilah yang berkembang dalam teori penafsiran konstitusi, juga mendadak keluar pada perdebatan putusan MK tersebut. Ada yang menyinggung ada dua cara bernafsir konstitusi, yang disebutnya dengan original intent dan non-original intent.

 

Jadi apa sebenarnya penafsiran konstitusi? Tulisan ini memberikan jawaban sederhana atas pertanyaan tersebut. Jawaban yang diberikan secara dasar atas pemahaman penafsiran konstitusi.

 

Dua Aliran Besar dalam Tafsir Konstitusi

Setidaknya terdapat 2 (dua) aliran besar dalam penafsiran konstitusi. Keduanya memang sering dihadap-hadapkan. Aliran originalism dan non- originalism, istilah untuk menamakan diri atas perbedaan keyakinan cara bernafsir. Istilah ini, yang secara umum sering di gunakan untuk pembeda dua aliran tersebut. Memang ada istilah lainnya seperti interpretivism dan non-interpretivism tapi kurang populer, sedangkan original inten dan non-original inten merupakan istilah yang tidak dipergunakan untuk pembedaan kedua aliran tersebut.

 

Michael J. Perry, yang menyatakan bahwa originalism menginterpretasikan konstitusi berarti menegaskan makna originalnya. Artinya memberlakukan konstitusi berarti memberlakukannya sebagaimana dipahami awalnya oleh para perumus atau pengesahnya. Teks konstitusi maupun niat perumusnya merupakan hal yang mengikat. Keyakinan ini yang mengakibatkan Hakim menjadi sangat konservatif, mereka cenderung menahan diri melakukan terobosan hukum.

 

Berbeda dengan “originalism”, aliran non-originalism memberikan jawaban arti teks dari waktu ke waktu berdasarkan perspektif dan kepentingan pada saat itu. Hal ini berarti penafsiran dilakukan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai oleh penafsir dengan melihat kondisi faktual yang terjadi. Melihat suatu konstitusi, dengan pandangan pragmatis. Mereka menilai penafsiran yang kaku, tidak dapat mengantisipasi semua kejadian yang terjadi dimasa depan. Cara berfikir ini disebut sangat terbuka bahkan disebut cenderung liberal.

 

Dalam keduanya tumbuh metode-metode penafsiran. Pada aliran originalis tumbuh beberapa metode misalnya textual, original meaning, original intent dan purposive. Di aliran non originalism juga tumbuh beberapa metode misalnya fundamental law (ethos), symbolis dan prudentialis. Hal ini harus di dudukan secara jelas bahwa harus dibedakan istilah yang ada dalam keyakinan “aliran” dengan istilah yang ada dalam metode yang tubuh dalam keyakinan tersebut.

 

Identitas Keyakinan Penafsiran

Keduanya disebut dengan “aliran”, artinya melihat pada keyakinan yang diemban oleh seorang hakim. Maka hal ini menjadi unik, hakim harus berdiri di atas salah satu keyakinan tesrebut. Bagi hakim aliran non-originalism maka setiap putusannya akan mengacu cara metode penafsiran yang ada pada aliran tersebut. Mereka tidak akan menggunakan metode yang ada pada aliran lainnya. Begitu pula sebaliknya, haram bagi originalism dalam putusannya menggunakan metode non-originalism yang berakibat memberikan makna baru atas hukum.

 

Kenyataan ini sangat terasa pada tradisi hukum Amerika Serikat. Adanya keyakinan hakim atas suatu pilihan aliran. Bahkan sejak awal telah mendeklarasikan atas aliran yang mereka percayai. Pada setiap putusan dialiri keyakinan tersebut. Bukan hanya itu, buku-buku dan tulisan karangan hakim tersebut ditemasisasi berdasarkan aliran mereka.

 

Aliran ini menjadi identitas bagi mereka. Maka, tak salah jika disebut dengan “identitas penafsiran konstitusi”. Sebut saja nama Hugo Black, Antonin Scalia, Clarence Thomas dan Robert Bork, mereka penganut aliran originalism. Dan, nama Harry Blackmun, William Brennan, William O. Douglas, dan Richard Posner, menganut aliran non-originalism.

 

Hal ini yang tidak tampak pada Hakim MK di Indonesia. Pada Hakim MK di Indonesia, tidak terlihat aliran apa dan keyakinan apa yang mereka yakini. Akhirnya semua menjadi cair yang kadang menjadikan kebingungan atas identitas penafsirannya. Lahirlah tudingan Hakim MK plinplan, tidak jelas dan tidak konsisten yang disemayamkan ke MK. Karena bisa saja dalam satu putusan salah satu Hakim MK menggunakan metode yang berkembang dalam metode aliran originalism dan pada putusan lainnya hakim tersebut bisa berpindah pada metode yang ada pada aliran yang lainnya.

 

Apakah ini menjadi negatif? Tentunya tidak, karena MK secara prinsip menjadi tidak terjebak ke dalam pilihan metode yang dogmatis (pengsakralan terhadap suatu metode tertentu). Semua pilihan metode dapat dipertimbangkan dalam penafsiran, tergantung kebutuhan hukum.

 

Membangun keputusan dengan cara dialogis menjadi konsep yang tepat dan harus hadir di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak perlu mengadopsi keyakinan pilihan “isme” yang cenderung sempit dan tertutup yakni “originalism” atau suatu pilihan yang bersifat sangat terbuka “non-originalism”.

 

Harus dipahami bawa, salah satu makna ialah makna orisinal, akan tetapi itu hanyalah salah satu makna teks dan bukan satu-satunya makna teks. Terdapat makna lainnya yakni makna kebutuhan hukum pada saat ini. Ada bentuk komunikasi kepada masa sekarang dengan para penyusunnya dan pengesahnya pada masa lalu yang harus dilakukan.

 

Konstitusi juga harus dipahami simbol aspirasi fundamental tradisi suatu bangsa. Semuanya menjadi keyakinan dan pilihan bagi Hakim MK. Sehingga MK dapat benar-benar dapat menjadi “the guardian of constitution and the sole interpreting of constitution”.

 

*)M. Ilham Hermawan adalah Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait