Pemuda Ramai-Ramai Minta Koruptor Dihukum Mati
Berita

Pemuda Ramai-Ramai Minta Koruptor Dihukum Mati

Memperingati Hari Anti Korupsi Internasional.

Ali/ANT
Bacaan 2 Menit
Pemuda Ramai-Ramai Minta Koruptor Dihukum Mati
Hukumonline

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) mendesak agar penegak hukum segera mengimplementasi vonis hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Pernyataan ini disampaikan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember 2013.

Dalam siaran persnya, Ketua Harian GEPAK Irfan Maulana menyebutkan salah satu kendala dalam memberantas korupsi di Indonesia sampai saat ini masih belum tegasnya penindakan atau hukuman bagi para koruptor. Menurutnya, banyak terpidana korupsi yang masih bergelimang harta dan masih bisa berekreasi di balik jeruji besi sehingga membuat pelaku-pelaku koruspi yang lain tak takut.

GEPAK menilai hukuman mati bagi para koruptor mampu membuat efek jera para oknum-oknum yang ‘bermain’ di ranah korupsi, khususnya korupsi di instansi-instansi penyelenggara negara. “Hukuman seberat-beratnya adalah solusi pemberantasan korupsi saat ini,” sebut Irfan.

Selain itu, GEPAK juga mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung dan ikut menyuarakan implementasi hukuman mati bagi koruptor. “Ayo dukung pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor untuk menuju Indonesia yang bersih dan terbebas dari korupsi,” demikian bunyi siaran pers GEPAK yang diterima hukumonline.

Desakan agar koruptor segera dihukum mati juga datang dari Sukabumi, Jawa Barat. Sejumlah mahasiswa Sukabumi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meminta para penegak hukum memberikan hukuman berat kepada para koruptor, bahkan bila perlu sampai hukuman mati.

"Korupsi merusak komponen bangsa, bahkan lebih berbahaya dari kasus terorisme dan narkoba, maka pelaku korupsi atau koruptor harus dihukum mati," kata koordinator aksi PMII Sukabumi, Arifin Akhmad kepada wartawan, ketika melakukan aksi di Kejari Sukabumi, Senin (9/12).

Menurut Arifin, kedatangan mahasiswa ke kejari tersebut untuk meminta kepada lembaga hukum ini agar menuntaskan seluruh kasus korupsi khususnya yang ada di wilayah hukumnya atau Kabupaten Sukabumi. Selain itu, pelakunya harus dituntut seberat-beratnya.

Lebih lanjut, akibat korupsi ini telah menyengsarakan bangsa ini yang menyebabkan tersendatnya berbagai aspek kehidupan mulai dari pembangunan sampai peningkatan kesejahteraan karena anggaran yang seharusnya sampai ke rakyat dikorupsi oleh para koruptor.

Hukuman yang layak bagi para koruptor selain dihukum mati juga dimiskinkan agar mereka yang akan melakukan tindak pidana khusus ini takut melakukannya.

Hal tersebut karena selama ini kasus korupsi masih mengakar dan mendarah daging karena tuntutan dan masa hukumannya yang ringan sehingga tidak membuat kapok para koruptor.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum tidak segan memberikan sanksi yang berat kepada para koruptor dan berjanji bersama rakyat untuk memberantas segala bentuk korupsi yang ada, khususnya di Sukabumi," tambahnya.

Dalam aksinya tersebut mahasiswa juga membawa spanduk yang bertuliskan "Say No To Corruption" dan menggelar aksi teaterikal tentang hukuman gantung untuk para koruptor.

Berdasarkan catatan hukumonline, ancaman hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 ayat (2) menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan bila seseorang melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, bencana alam, pengulangan tindak pidana korupsi atau ketika negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Namun, hingga kini belum ada terpidana korupsi yang terjerat ketentuan tersebut.

Tags:

Berita Terkait