Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum untuk Gatot
Aktual

Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum untuk Gatot

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum untuk Gatot
Hukumonline
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan tim bantuan hukum bagi Gubernur Nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang ditahan KPK terkait dugaan keterlibatan dalam suap hakim PTUN Medan.

Usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo melalui rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Jumat, Pelaksana Tugas Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengatakan bantuan hukum itu telah disiapkan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumut.

"Bantuan hukum itu sudah pasti, diminta atau tidak," katanya.

Menurut dia, Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumut akan berkoordinasi dengan Gubernur Nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait advokasi yang dibutuhkan.

Selain beracara dalam pemeriksaan dan persidangan, tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumut itu juga akan memberikan bantuan lain yang dibutuhkan terkait hukum.

Namun Pemprov Sumut tidak dapat memaksakan bantuan hukum tersebut jika Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho menggunakan pengacara dari pihak luar.

"Itu hak beliau, tetapi dari pemprov pasti akan menyiapkan bantuan hukum," katanya.

Meski demikian, Pemprov Sumut belum dapat mengomunikasikan bantuan hukum tersebut karena Gatot Pujo Nugroho masih dalam pemeriksaan intensif oleh KPK.

"Sampai saat ini, beliau dalam posisi belum bisa dihubungi sehingga belum bisa berkoordinasi," kata Erry Nuradi.

Menurut catatan, KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dengan dugaan kasus suap terhadap hakim PTUN Medan.
Tags: